JATIMTIMES - Menjelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama wakilnya Punjul Santoso pada 27 Desember 2022 mendatang, beberapa prestasi berhasil diraih oleh Pemkot Batu. Penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota Batu mendapatkan apresiasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Prestasi yang baru didapatkan adalah Penghargaan Meritokrasi dalam kategori Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan predikat ‘BAIK’.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menerima secara langsung Penghargaan Meritokrasi dalam kategori Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN dengan predikat ‘BAIK’ oleh Kepala KASN, Agus Pramusinto. Penghargaan tersebut diserahkan kepada Wali Kota Batu dalam kegiatan Anugerah Meritokrasi 2022, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga : Serius Capai Reformasi Birokrasi, Pemkab Malang Dapat Penghargaan dari KASN
“Alhamdulillah kami mendapatkan penghargaan. Di mana Pemkot Batu masuk kategori baik dalam anugerah meritokrasi tahun ini," ungkap Dewanti.
Dengan diraihnya penghargaan ini lanjut Dewanti, tentu tidak lepas dari upaya dalam penataan ASN yang dilakukan oleh Pemkot Batu, mengingat usianya yang baru 23 tahun. Dalam hal ini tentu bukan perkara mudah dalam melakukan penataan manajemen pegawai.
Baginya SDM unggul dan meritokrasi menjadi kunci sukses dalam perubahan organisasi. “Melalui KASN inilah penting ke depan untuk terus memperbaiki di dalam menilai sistem meritokrasi ini, karena ini akan menjadi kunci kemajuan ASN kita,” tambah Dewanti.
Penerapan sistem merit merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Anugerah Meritokrasi yang diterima oleh Pemkot Batu bisa menjadi pendorong untuk tetap konsisten menjalankan sistem merit.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Sebagai Institusi Peduli Disabilitas, Gubernur Jatim Berikan Penghargaan
Penerapan sistem merit secara konsisten, dimulai dari sistem rekrutmen ASN, penggajian dan reward, pengukuran kinerja, promosi jabatan, hingga pengawasan, Dengan penerapan merit sistem tersebut.
Sistem ini memungkinkan seluruh jajaran pemerintah menerapkan sistem penempatan ASN dengan profesional. Penilaian kompetensi dan keahlian masing masing ASN, menjadi tolok ukur penempatan ASN di bidang, satuan tugas maupun perangkat daerah yang ditugaskan.