Mau Nikah Wajib Kantongi Sertifikat, DP3AKB Pemkab Jember Gencarkan Sosialisasi Elsimil
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Dec - 2022, 12:29
JATIMTIMES - Keharusan calon mempelai pengantin yang akan melangsungkan akad pernikahan, sudah diatur oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah, agar terlebih dahulu mengantongi sertifikat pra pernikahan bagi kedua mempelai.
Sertifikat tersebut sebagai upaya pemerintah dalam melindungi warganya, terutama dari kaum wanita, serta sebagai upaya untuk mengurangi angka kematian Ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) yang bisa diperoleh di aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) .
Baca Juga :
Baca Selengkapnya