Hotman Paris Minta DPR Batalkan Pengesahan KUHP, Begini Alasannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Dec - 2022, 06:12
JATIMTIMES - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) sejak Selasa (6/12/2022). Pasal-pasal yang masih menuai kontroversi membuat beberapa pengamat hukum dan publik figur angkat bicara. Salah satunya pengacara kondang Hotman Paris.
Sejak sebelum disahkan, Hotman Paris ini kerap menyentil DPR RI agar menunda pengesahan KUHP tersebut. Meski telah disahkan, pengacara dengan gaya hidup glamor tersebut minta agar DPR RI membatalkan pengesahan KUHP itu.
Pernyataan itu disampaikan Hotman melalui akun Instagramnya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya