Sah, Berikut Ini Daftar Besaran UMK di Provinsi Jatim
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
08 - Dec - 2022, 02:48
JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim no 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023 yang resmi dikeluarkan pada Rabu (7/12/2022) sebelum pukul 23.59 WIB.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya