Gelapkan Uang Perusahaan Rp 19,5 Juta, Karyawan Koperasi di Jombang Dibui
05 - Dec - 2022, 10:51
JATIMTIMES - Wawan Eko Saputro (39), karyawan Koperasi Simpan Usaha (KSU) di Jombang terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk itu nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 19,4 juta.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, kasus tersebut terungkap dari hasil pengecekan laporan keuangan pembukuan Wawan oleh pimpina KSU Sidomakmur Haras Lamzah (40) pada Kamis (23/11/2022). Wawan merupakan karyawan KSU Sidomakmur yang bertugas menawarkan pinjaman dan penagihan di perusahaan tersebut...
Baca Selengkapnya