Nyolong Sepeda Motor dan Gadaikan Laptop Sekolah, Guru Honorer di Jember Diringkus Polisi
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Dec - 2022, 11:19
JATIMTIMES – Karir Ahmad Fauzi (25) guru honorer asal Dusun Krajan Desa Lembengan Ledokombo Jember terancam berakhir, hal ini setelah jajaran Polres Jember berhasil menangkap Ahmad Fauzi atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Vario di kawasan Kampus Jember, dan di lahan parkir di Pasar Sempolan.
Bahkan aksi pelaku di kawasan kampus terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia, Penggemar Argentina di Ambon Konvoi
Tidak hanya itu, selain terbukti sebagai pelaku pencurian sepeda motor, pelaku juga dilaporkan dalam kasus penggelapan laptop milik sekolah oleh temannya sesama guru, bahkan dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres Jember, 3 laptop yang dipinjam pelaku digadaikan ke orang lain.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami, terungkapnya kasus ini, berkat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, tidak hanya itu, setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga dilaporkan dalam perkara lain, yakni penggelapan 3 unit laptop,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH Kamis (1/12/2022).
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, adalah menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda, sehingga pelaku leluasa saat membawa kabur barang curian.
“Pelaku melihat adanya kontak sepeda yang tertinggal atau masih nyantol di sepedanya, sehingga muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan untuk penggelapan laptop, modus pelaku adalah meminjam laptop milik sekolahan, dengan alasan untuk memindah file pelaku yang ada di laptop, untuk selanjutnya digadaikan,” beber Kapolres.
Baca Juga : SDN 2 Pagedangan Kenalkan Potensi Sekolah Melalui Lomba Konten Kreator
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, dan pasal 374-372 tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara...