Kota Malang Kembali Terapkan PPKM, Wali Kota Sutiaji Keluarkan Surat Edaran Kuatkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Dec - 2022, 04:42
JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Covid-19 dan penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RT/RW yang telah ditandatangani pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Dikeluarkannya SE ini juga menindaklanjuti terkait adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahu 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. SE yang telah ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji ini pun berlaku sejak tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.
Baca Juga : Inspektorat Kenalkan Potensi Kabupaten Malang dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022," ujar Wali Kota Malang Sutiaji dalam salinan SE yang terima JatimTIMES.com, Rabu (30/11/2022).
Dalam SE yang baru ini, banyak ketentuan yang kembali mewajibkan beberapa tempat-tempat layanan publik atau fasilitas umum untuk menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
Mulai dari pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kemudian, kegiatan esensial seperti di bidang keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan layanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk layanan administrasi guna mendukung operasional.
Lalu pasar modal, serta teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, Internet, pos dan media, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
Selanjutnya, perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungu ditujukan untuk skrining pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau yang boleh masuk ke area perhotelan non penanganan karantina, kecuali tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun non kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung 100 persen dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Hanya orang-orang yang masuk dalam kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan...