Stadion Kanjuruhan Segera Diperbaiki, Tribun Wajib Single Seat
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
28 - Nov - 2022, 02:35
JATIMTIMES - Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, akan segera mendapat perbaikan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan tahapan evaluasi infrastruktur.
Sebelum diperbaiki, Stadion Kanjuruhan sudah diaudit pasca-tragedi 1 Oktober 2022. Selain Stadion Kanjuruhan, audit juga dilakukan terhadap 22 stadion di Indonesia.
Baca Juga : Krisis Kepercayaan ke Polda Jatim, TGA Usulkan Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Mabes Polri
Segera dibangunnya Kanjuruhan dipaparkan Essy Asiah, direktur prasarana strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, pada Sosialisasi Sistem Pengamanan Kompetisi Olahraga di Jakarta. Sosialisasi ini mengundang 18 klub Liga 1. Dari Arema FC, hadir Medical Officer dr Nanang Tri Wahyudi SpKO, Media Officer Sudarmaji, dan Local General Coordinator Heru Tri Mulyono.
Menurut Essy Asiah, perbaikan terhadap Stadion Kanjuruhan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. PUPR sudah berkordinasi dengan Sport Ground Safety Authority (SGSA).
Selain Kanjuruhan, evaluasi dilakukan di stadion yang menjadi lokasi pertandingan Piala Dunia U-20 Tahun 2023, baik yang digunakan sebagai arena pertandingan maupun tempat latihan.
“Kedua, stadion yang memiliki risiko tinggi, yakni memiliki jumlah suporter atau penonton terbanyak selama pertandingan Liga 1 dan Liga 2 berlangsung. Ketiga, memiliki kapasitas besar,” ujarnya.
Dalam beberapa hasil evaluasi, lanjut Essy Asiah, hal utama yang perlu diperhatikan adalah kawasan stadion dipastikan memiliki pembagian zonasi yang jelas. Ada perimeter luar dan perimeter dalam yang difungsikan untuk menyaring penonton yang akan masuk ke dalam kawasan stadion.
“Tribun penonton dipastikan memiliki zonasi kategori penonton VVIP, VIP dan reguler dan jenis kursi yang digunakan harus berupa single seat untuk meningkatkan kenyamanan penonton,” ujarnya.
Essy memaparkan pula bahwa dalam pengaturan perimeter di setiap stadion, akan diatur sistem zona 1, yakni kawasan area di dalam stadion. Zona 2 kawasan area penyangga atau buffer zone, area penonton bertiket akan masuk di stadion. Serta zona 3, kawasan paling luar area penonton bagi mereka yang telah bertiket dan tidak bertiket serta masyarakat umum.
Dalam evaluasi, juga disinggung pelaksanaan operasional dan pemeliharaan stadion, yakni harus dikelola dengan SDM yang kompeten. Pengelola perlu diperkuat dengan tiga poin...