JATIMTIMES - Usulan datang dari Tim Gabungan Aremania (TGA) pada kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka mengusulkan agar seluruh laporan tragedi Kanjuruhan, baik di Polres Malang ataupun Polda Jawa Timur diambil alih Mabes Polri.
Salah satu tim hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengatakan bahwa pihaknya telah membuka wacana tersebut saat berada di Mabes Polri bersama Aremania. Oleh karena itu, ia berharap usulan tersebut dapat menjadi pertimbangan.
Baca Juga : Keinginan Aremania Saat Turun Jalan: Tuntaskan Kasus Tragedi Kanjuruhan
“Kita di Mabes Polri sudah buka wacana. Kita mengusulkan langsung perkara Kanjuruhan itu dijadikan satu ditarik dan diambil alih oleh Mabes Polri, tak terkecuali perkara model A,” ujar Anjar, Minggu (27/11/2022).
Usulan yang dilayangkan itu ternyata bukan tanpa alasan. Anjar mencontohkan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadivpropam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Perkara yang awalnya ditangani oleh Polda Metro Jaya tertutup begitu saja. Namun saat seluruhnya diambil alih oleh Mabes Polri, satu per satu fakta pun terbuka hingga kini sudah berada di proses persidangan.
“Kalau yang nangani Mabes Polri ya harapannya bisa maksimal, kayak kasus Sambo gitu loh,” ungkap Anjar.
Selain itu, Anjar menuturkan bahwa saat ini terjadi krisis kepercayaan kepada Polda Jatim. Karena sejak awal, Polda Jatim hanya memproses kasus ini dalam model A atau laporan dari polisi saja. Krisis kepercayaan terhadap Polda Jatim tersebut muncul mulai dari rekonstruksi yang dilakukan dengan tidak ada penembakan gas air mata ke arah tribun.
“Penyidikan sampai sekarang hampir dua bulan tak berkembang sama sekali. Bisa saja Polda Jatim ada konflik kepentingan kan. Kalau yang terlibat ternyata pejabat Polda Jatim, maka kinerjanya gak maksimal. Saya sudah sampaikan ke Mabes Polri bahwa masyarakat Malang ini lagi krisis kepercayaan terhadap kinerja Polda Jatim dan Polres Malang,” bebernya.
Baca Juga : Temui Massa Aksi di Tengah Guyuran Hujan, Ini yang Disampaikan Kapolres Malang
Apalagi Anjar mengetahui bahwa beberapa waktu lalu pihak penyidik Polda Jatim juga sudah menyerahkan kembali berkas kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejati Jatim. Padahal sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh Kejati Jatim ke penyidik Polda Jatim karena dinilai tak lengkap.
Ribuan Aremania pun kala itu juga menuntut pengembalian berkas dan meminta untuk menambahkan pasal pembunuhan, penambahan tersangka serta pelaksanaan rekontruksi ulang kembali di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Stadion Kanjuruhan Malang. Namun, lanjut Anjar, berkas yang telah diserahkan kembali ke Kejati Jatim, tidak menunjukan perkembangan sama sekali.
“Padahal tidak ada perkembangan. Seperti soal rekonstruksi ulang itu gak dilaksanakan lagi. Perubahan atau penambahan pasal juga tidak dilaksanakan, lalu penambahan tersangka juga tidak ada. Saya lihat ini stagnan saja,” tuturnya.
Karena itulah pihaknya memberikan usulan agar kasus ditangani Mabes Polri. Namun pihaknya tetap meminta agar kasus ditangani sesuai dengan fakta di lapangan. “Paling penting kuncinya usulan saya yang menangani itu mabes. Saya juga berencana ke Kejati untuk koordinasi memastikan apakah semua P-19 terpenuhi. Karena sampai sekarang kita lihat belum ada perkembangan penyidikan,” jelas Anjar.