JATIMTIMES - Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, akan segera mendapat perbaikan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan tahapan evaluasi infrastruktur.
Sebelum diperbaiki, Stadion Kanjuruhan sudah diaudit pasca-tragedi 1 Oktober 2022. Selain Stadion Kanjuruhan, audit juga dilakukan terhadap 22 stadion di Indonesia.
Baca Juga : Krisis Kepercayaan ke Polda Jatim, TGA Usulkan Kasus Tragedi Kanjuruhan Ditangani Mabes Polri
Segera dibangunnya Kanjuruhan dipaparkan Essy Asiah, direktur prasarana strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, pada Sosialisasi Sistem Pengamanan Kompetisi Olahraga di Jakarta. Sosialisasi ini mengundang 18 klub Liga 1. Dari Arema FC, hadir Medical Officer dr Nanang Tri Wahyudi SpKO, Media Officer Sudarmaji, dan Local General Coordinator Heru Tri Mulyono.
Menurut Essy Asiah, perbaikan terhadap Stadion Kanjuruhan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. PUPR sudah berkordinasi dengan Sport Ground Safety Authority (SGSA).
Selain Kanjuruhan, evaluasi dilakukan di stadion yang menjadi lokasi pertandingan Piala Dunia U-20 Tahun 2023, baik yang digunakan sebagai arena pertandingan maupun tempat latihan.
“Kedua, stadion yang memiliki risiko tinggi, yakni memiliki jumlah suporter atau penonton terbanyak selama pertandingan Liga 1 dan Liga 2 berlangsung. Ketiga, memiliki kapasitas besar,” ujarnya.
Dalam beberapa hasil evaluasi, lanjut Essy Asiah, hal utama yang perlu diperhatikan adalah kawasan stadion dipastikan memiliki pembagian zonasi yang jelas. Ada perimeter luar dan perimeter dalam yang difungsikan untuk menyaring penonton yang akan masuk ke dalam kawasan stadion.
“Tribun penonton dipastikan memiliki zonasi kategori penonton VVIP, VIP dan reguler dan jenis kursi yang digunakan harus berupa single seat untuk meningkatkan kenyamanan penonton,” ujarnya.
Essy memaparkan pula bahwa dalam pengaturan perimeter di setiap stadion, akan diatur sistem zona 1, yakni kawasan area di dalam stadion. Zona 2 kawasan area penyangga atau buffer zone, area penonton bertiket akan masuk di stadion. Serta zona 3, kawasan paling luar area penonton bagi mereka yang telah bertiket dan tidak bertiket serta masyarakat umum.
Dalam evaluasi, juga disinggung pelaksanaan operasional dan pemeliharaan stadion, yakni harus dikelola dengan SDM yang kompeten. Pengelola perlu diperkuat dengan tiga poin.
Baca Juga : Keinginan Aremania Saat Turun Jalan: Tuntaskan Kasus Tragedi Kanjuruhan
Pertama, manajer keamanan dan keselamatan atau safety manager yang bertugas mengatur SOP keselamatan dan keamanan. Kedua, manajer pemeliharaan dan pengelolaan stadion yang bertugas mengatur SOP pemeliharaan dan pengelolaan stadion. Ketiga, peralatan dan perlengkapan perawatan rumput lapangan sesuai dengan standar PSSI dan FIFA.
“Pada saat pelaksanaan pertandingan, terutama yang berskala besar dan memiliki risiko tinggi, tim pengelola perlu bekerja sama dengan panitia penyelenggara dan pihak terkait lainnya untuk mengoperasikan perangkat stadion. Setiap pengelola perlu menyampaikan dengan jelas dan detil terkait perangkat yang tersedia di bangunan stadion dan cara pengoperasiannya kepada pihak penyelenggara dan pihak terkait lainnya,” paparnya.
Sementara, komisaris Arema FC Tatang Dwi Arifianto mengapresiasi sosialisasi tersebut. Menurut dia, banyak materi yang dapat dipergunakan sebagai bahan evaluasi sekaligus masuk dalam kerangka program pemulihan Arema FC.
“Tentu yang disampaikan pemerintah untuk kebaikan kedepan. Dan Arema FC siap untuk bersinergi dengan pemerintah daerah yang memiliki insfrastruktur stadion. Sosialisasi tentunya juga perlu untuk pelaksana pertandingan, untuk para suporter dan masyarakat umum, agar ke depan menikmati sepak bola sebagai hiburan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Seperti diketahui, 18 klub mendapat materi sosialisasi peraturan pengamanan pertandingan yang digelar pihak operator PT Liga Indonesia Baru (LIB). Hadir sebagai narasumber dari Polri, Brigjen Pol Dedy Setiabudi.
Peserta workshop juga diberi materi protokol kesehatan penyelenggaraan pertandingan oleh dr Ari Setyaningrum SpKO dari Kemenkes serta materi regulasi keamanan dan keselamatam oleh Adi Setiawan dari PSSI.