Emak-emak Buronan Penipuan Calon Buruh Migran di Tulungagung Ditangkap
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Nov - 2022, 09:11
JATIMTIMES - Ibu rumah tangga yang dinyatakan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana penipuan, akhirnya ditangkap polisi. Perempuan yang bernama Siska Yuliana (36) sesuai KTP di Perum Puri Permata A Blok T No. 15 A, Kelurahan Sembung ini diamankan pada Senin (14/11/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Siska dari rumahnya, setelah dinyatakan sebagai DPO.
Baca Juga : Cerita Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Dikejar Debt Collector
"Sudah (diamankan) namun tidak kita tahan," kata AKP Agung Kurnia, Rabu (16/11/2022).
Meski diamankan, Siska tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, di antaranya mempunyai empat anak yang masih membutuhkan asuhan orang tuanya.
"Empat anaknya masih kecil-kecil, sementara suaminya sudah kita tahan," ungkapnya.
Alasan lain, kalau Siska ditahan, polisi sudah kroscek ke keluarga jika anaknya tidak ada yang bersedia merawat.
Seperti diketahui sebelumnya, Siska Yuliana yang tinggal di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru itu ditetapkan sebagai DPO.
"Telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara turut serta melakukan tindak pidana penipuan," bunyi pengumuman yang disampaikan dan telah diizinkan di kutip oleh AKP Agung Kurnia Putra, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga : Bupati Pringgodiningrat dan Tombak Kyai Upas yang Dikeramatkan Masyarakat Tulungagung
Pidana penipuan yang dilakukan pada korbannya yaitu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya.
"Suaminya sudah berhasil diamanakan petugas dari Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung," lanjutnya.
Siska sendiri ditetapkan sebagai DPO karena telah menerima uang transfer dari korban Calon Pekerja Migran Indonesia.
"Sehingga petugas setelah melakukan proses penyidikan terhadap suaminya dan terbukti bersalah kemudian melakukan pemanggilan DPO (Siska), akan tetapi tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam panggilan ke 1 dan ke 2 justru meninggalkan tempat tinggalnya atau tidak ada di rumah," pungkasnya.
