Naik Rp660 Miliar, Dewan - Eksekutif Tanda Tangani KUA-PPAS APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Nurlayla Ratri
16 - Nov - 2022, 06:49
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Selasa (15/11/2022) malam.
Rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS APBD 2023 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara didampingi tiga wakil Ketua Dewan; M. Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono.
Baca Juga : Lewat Kegiatan Ini, FK Unisma Kuatkan Kesadaran dan Sinergitas Akademisi Tentang Kebencanaan
Hadir pula dalam acara tersebut jajaran anggota dewan, Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati H. Sugirah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi H.Mujiono bersama beberapa pimpinan SKPD, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta beberapa undangan lain.
Ruliyono, Wakil Ketua DPRD, selaku pimpinan Badan Anggaran, saat membacakan laporan akhir pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2023 menyampaikan dalam pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemkab Banyuwangi.
“Secara garis besar, rangkuman hasil pembahasan adalah sebagai berikut. PAD akan selalu diupayakan sebagai sumber utama Pendapatan Daerah agar ketergantungan finansial terhadap pemerintah pusat secara berangsur akan mendorong upaya mandiri pemerintah daerah. Maka dalam kondisi normal perlu terus dibangun semangat intensifikasi maupun ekstensifikasi potensi pendapatan yang ada,” ungkapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dewan mendorong rumusan arah kebijakan optimalisasi pendapatan daerah. Di antaranya, pengembangan pemanfaat tekhnologi/digitalisasi dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah (digitalisasi pembayaran pajak maupun pengelolaannya).
“Sosialisasi kemudahan layanan pajak dan retribusi sekaligus penataan sistem, pengendalian dan pengawasan serta pemberian reward maupun punishmen baik bagi wajib pajak maupun petugas yang mengelola harus terus dilakukan," jelas politisi asal Kecamatan Glenmore itu.
Kebijakan Perencanaan Belanja Daerah telah sepakati tetap dalam track, efektif dan efisien yang diarahkan pada pengalokasian anggaran atau pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja...