Pelihara Burung Cenderawasih, Warga Jember Terancam 5 Tahun Penjara
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
13 - Nov - 2022, 09:30
JATIMTIMES – Azar Jama Firdaus (38), warga Dusun Krajan II Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Jember, terancam pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 100 juta. Hal itu terjadi setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember berhasil mengendus adanya 2 ekor burung cenderawasih di rumah Azar.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (13/11/2022) membenarkan pengungkapan adanya 2 ekor burung cenderawasih yang diamankan dari rumah warga. Si pemilik tidak memiliki izin penangkaran resmi.
Baca Juga : Tipu Calon Pekerja Migran Indonesia, Ibu Rumah Tangga di Tulungagung Masuk DPO
“Kami mendapatkan adanya informasi dari warga bahwa ada sepasang burung cenderawasih yang dipelihara oleh tersangka. Setelah kami lakukan peyelidikan, kami temukan pelaku tidak memiliki izin resmi penangkaran. Sedangkan burung tersebut dilindungi oleh undang-undang,” ujar kanit tipidter.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui bahwa dua ekor burung tersebut diperoleh dari transaksi gelap lewat pembelian di Kota Sidoarjo. Tersangka membeli dengan harga Rp 7,5 juta.
Motif tersangka adalah ingin menangkar burung cenderawasih karena terdorong oleh obsesi dalam diri yang hobi memelihara unggas sebanyak-banyaknya. “Motif tersangka memelihara burung cenderawasih karena memang ingin memelihara unggas sebanyak mungkin dari berbagai jenis. Salah satunya sepasang burung cenderawasih jenis kuning kecil dan paradisaea minor,” jelasnya.
Menurut kanit tipidter, burung dengan nama latin Paradisaea Minor ini masuk kategori satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999, beserta beleid Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
Baca Juga : Baca Selengkapnya