Diberondong Masukan dari Masyarakat, Ketua Pansus III DPRD Tulungagung Siap Tuangkan dalam Ranperda
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
12 - Nov - 2022, 10:40
JATIMTIMES - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Sabtu (12/11/2022).
Public Hearing yang mengundang berbagai elemen masyarakat dan pemuda itu, berlangsung dinamis dan diwarnai banyaknya usulan atau masukkan dari masyarakat.
Baca Juga : KPU Kabupaten Malang Perkirakan Jumlah DPT di Pemilu 2024 Bakal Bertambah
"Saya mengapresiasi hearing publik hari ini, ternyata masukan dari berbagai organisasi dan masyarakat yang kita undang sangat bagus-bagus," kata Ketua Pansus III DPRD Tulungagung Fuad Ashari usai kegiatan.
Banyak masukan masyarakat itu, lanjutnya, nantinya akan dituangkan dalam Ranperda yang sedang dibahas oleh Pansus III DPRD Tulungagung saat ini.
Dia mengungkapkan, public hearing kali ini pembahasannya lebih menitik beratkan pada penguatan tentang penanaman nilai-nilai agama dan nilai-nilai Pancasila sekaligus nilai-nilai budaya lokal yang ada di Tulungagung.
"Secara teknis, implementasi dari Ranperda yang dibahas akan dituangkan dan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub)," ungkapnya.
Untuk peserta Public Hearing, sebut Fuad, melibatkan banyak unsur masyarakat diantaranya PC NU, ormas-ormas LDII, Muhammadiyah, dari berbagai ormas Kepemudaan seperti Karangtaruna dan KNPI, dari Organisasi Mahasiswa seperti GMNI, PMII, HMI serta dari MKKS SD, SMP, SMA dan OSIS.
Banyaknya unsur masyarakat yang dilibatkan dalam public hearing, bertujuan agar semua bisa tahu karena kebijakan atau Perda tersebut nantinya akan diberlakukan dan menyasar kepada mereka khususnya anak-anak didik.
"Untuk finalisasi masih menunggu, ini masih kita bahas dan minta masukan dari berbagai ormas hasilnya akan di godok di Pansus III. Kalau disepakati bersama maka bisa langsung kita finalisasi," terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya