DPRD Banyuwangi Terima 8 Judul Ranperda Usulan Eksekutif Tahun 2023
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
11 - Nov - 2022, 02:10
JATIMTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima delapan usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dari eksekutif untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) Tahun 2023.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, delapan judul rancangan regulasi tertinggi daerah usulan eksekutif tersebut antara lain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan pemukiman, Raperda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca Juga : Sekda Sebut Lomba Konten Kreator Tunjukkan Potensi Kabupaten Malang ke Kancah Dunia
Selanjutnya usulan Raperda tentang Pencabutan Perda No 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah dan Raperda tentang pencabutan Perda No 7 tahun 2013 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. Selain itu, ada tiga raperda kumulatif terbuka.
“ Ada sekitar 8 judul raperda yang akan diusulkan eksekutif ke dalam Propemperda Tahun 2023, termasuk raperda kumulatif terbuka, namun kemungkinan besar masih ada penambahan usulan,” jelas Sofiandi Susiadi kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Banyuwangi pada Kamis (10/11/2022).
Dia menuturkan, usulan raperda dari dewan untuk sementara tercatat 7 judul rancangan produk hukum daerah. Antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian, Raperda tentang Pengakuan Adat Budaya Osing, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Raperda tentang Produk Unggulan Daerah, Raperda tentang Buruh Migran, serta Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“ Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi kebutuhan mendasar yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat Kabupaten Banyuwangi," ucap Sofiandi.
Politisi Golkar itu menambahkan, untuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, pihaknya akan memprioritaskan pembahasan raperda yang telah memenuhi administrasi perundang-undangan seperti halnya naskah akademik (NA), legal drafting dan ada bukti telah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur sebagaimana amanat Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang pembentukan produk perundang-undangan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya