Transparansi Pengelolaan Aset Desa, Ketua DPRD Suwito Dorong Pemdes Kuasai SIPADES

Reporter

Aunur Rofiq

07 - Nov - 2022, 08:50

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito. (Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)


JATIMTIMES- Kalangan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mendorong seluruh jajaran pemerintahan desa menguasai Sistem Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Online. 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menanggapi reformasi birokrasi di tingkat desa yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

Baca Juga : Menuju Digitalisasi Desa, Diskominfo Matangkan Persiapan Anugerah Desa Terbaik TIK 2022

SIPADES merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 dan Perbup 55/2019 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan aset pada umumnya.

“SIPADES ini memiliki motto akuntabilitas tranparansi pengelolaan aset desa untuk kemajuan dan kesejahteraan desa. Dengan menguasai SIPADES versi 2.0, saya optimis pengelolaan aset desa akan lebih transparan dan akuntabel,” kata Suwito.

Suwito menambahkan, pihaknya mendorong kepada Pemkab Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Blitar agar benar-benar mahir mengoperasikan SIPADES 2.0.

“Setelah kemarin ada sosialisasi, dinas terkait dalam hal ini DPMD harus memberikan pendampingan secara berkelanjutan, agar seluruh perangkat desa mahir mengoperasikan SIPADES 2.0 ini,” imbuhNYA.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) telah meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES Online versi 2.0) berbasis web yang menggantikan versi sebelumnya, yakni SIPADES versi 1.0 berbasis desktop.

Baca Juga : Dukung Keterbukaan Informasi Publik, PPID Tingkat Desa di Kabupaten Malang Segera Dibentuk

Perbedaan mendasar dari pengembangan SIPADES versi 1.0 dengan SIPADES versi 2.0. mengenai adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah berbasis kas. 

Dengan demikian, hal ini akan berdampak pada perlakuan terhadap pencatatan hasil aset yang sifatnya penambahan value, atau biasa disebut dengan kapitalisasi asetnya.

“SIPADES versi 2.0 berbasis web atau online. Hal ini menjadikan kompilasi atau konsolidasi laporan aset desa secara hierarki akan otomatis terhimpun dan dapat dimonitor oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette