Diduga Ada Tempat Prostitusi, Satpol PP Pantau 3 Titik Ini
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
05 - Nov - 2022, 01:11
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang memetakan sejumlah titik yang disinyalir terdapat kerawanan akan adanya aktivitas bisnis prostitusi. Sebab menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, hal tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Saat ini, setidaknya ada 3 sampai 4 titik yang ditenggarai terdapat kerawanan tersebut. Berdasarkan informasi yang ia himpun, titik-titik tersebut yakni 2 titik di Jabung, 1 titik di Poncokusumo dan 2 titik di Karangploso yang beberapa waktu lalu telah dilakukan penindakan.
Baca Juga : Capai 90 Persen, DPUPRPKP Targetkan Zona Tiga Kayutangan Heritage Selesai 30 November 2022
"Di Jabung itu ada dua titik, di Wajak itu informasi yang kami peroleh ada di Patokpicis. Lalu di Karangploso kemarin. Setidaknya 3 titik itu masih kita pantau aktivitasnya sambil terus menggali informasi," jelas Firmando belum lama ini.
Kendati masih dalam pantauan, sebisa mungkin dirinya berupaya agar personelnya yang bertugas di lapangan tidak bertindak gegabah. Meskipun selain informasi yang diterima juga didapat dari media sosial, pihaknya sebisa mungkin melakukan tindakan dengan sangat berhati-hati.
"Kita tidak bisa gegabah atau terburu-buru, semua persiapan harus matang. Walaupun misalnya viral di medsos, lalu saat kita mendatangi lokasi ternyata aktivitasnya hanya warung kopi atau tempat nongkrong," terang Firmando.
Pasalnya, kerawanan adanya bisnis esek-esek yang mungkin terjadi, menurut Firmando, biasanya juga menggunakan kedok usaha lain. Misalnya tempat nongkrong, tempat makan atau hanya sekadar karaoke.
"Misalnya memang bergeser bisnisnya menjadi tempat nongkrong itu tidak masalah. Hanya saja yang kita antisipasi itu kan apakah ada bisnis prostitusinya," ujar Firmando.
Baca Juga : Baca Selengkapnya