Wanita Bercadar Terobos Istana Bawa Senpi, Densus 88 Antiteror Sebut Siti Elina Terafiliasi dengan NII
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
27 - Oct - 2022, 03:37
JATIMTIMES - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut, Siti Elina (24) yang mencoba menerobos masuk ke Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022) dan membawa senjata api (senpi) berjenis FN diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Negara Islam Indonesia (NII).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga : Operasi Pekat Semeru Tahun 2022, Polresta Banyuwangi Amankan 104 Tersangka
Menurutnya, dugaan Siti Elina terafiliasi dengan jaringan teroris NII berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan analisis yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri. Salah satunya melalui pemeriksaan media sosial milik Siti Elina.
"Ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," ujar Aswin.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini mengatakan, selain akun media sosial Siti Elina terhubung dengan akun dari NII, juga ditemukan terdapat keterkaitan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan NII Jakarta. Yakni Bahrul Ulum atau BU (37) yang merupakan suami Siti Elina dan JM guru dari Siti Elina. Keduanya diketahui telah melakukan baiat dengan Amir NII.
"Suaminya dalam struktur ini kita curigai menduduki posisi jabatan seperti pembantu atau pendamping Bendahara NII Jakarta Utara," terang Aswin.
Kemudian, Aswin juga menuturkan bahwa peran dari JM yang merupakan guru dari Siti Elina yakni mengajarkan doktrin kepada Siti Elina.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis dari Densus 88 Antiteror Polri serta setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, maka disimpulkan penanganan kasus Siti Elina harus melibatkan atau menerapkan Undang-Undang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga : Baca Selengkapnya