PDAM Bakal Dapat Suntikan Dana dari Pemkab, Ini Harapan DPRD Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Oct - 2022, 11:27
JATIMTIMES - Setelah disetujui dan disepakatinya Ranperda tentang perubahan ke 3 atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemkab Tulungagung pada PDAM untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung dalam rapat Paripurna DPRD, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) segera mendapat suntikan dana dari Pemkab.
Atas penyertaan modal dari Pemkab kepada PDAM itu, DPRD Tulungagung berharap agar PDAM lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, serta PDAM bisa menjadi BUMD yang sehat dan dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Baca Juga : Proyek Rest Area Tuban Senilai Rp 8,3 Miliiar CV Nabila Karya Tertutup, Wartawan Diusir Keamanan
"Penyertaan modal ini bertujuan untuk pendampingan pelaksanaan program dari pemerintah pusat untuk perbaruan pipa lama yang sudah tidak layak dan pemasangan jaringan baru pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Ketua Pansus 3 DPRD Tulungagung Adrianto di Kantornya, Rabu (12/10/2022) kemarin.
Dia menjelaskan, PDAM Tulungagung adalah badan usaha milik daerah yang merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam menggerakkan ekonomi daerah sekaligus menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan maupun peningkatan PAD.
Pelaksanaan peran BUMD itu, lanjutnya, dapat diwujudkan dalam kegiatan usaha yang mempunyai nilai strategis dan ekonomis. Selain itu, dalam setiap penyertaan modal yang dilakukan Pemda harus dilakukan melalui Perda, kewajiban ini diatur dalam peraturan pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Dalam pasal 75 dinyatakan penyertaan modal Pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disumbangkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal daerah tahun berkenaan," jelasnya.
Adrianto menambahkan, menurut Perda Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2012 tentang PDAM Tulungagung, tujuan pendirian PDAM adalah menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya, memberikan kontribusi pada PAD, dan turut serta meningkatkan perekonomian daerah.
Untuk itu, dalam rangka pembinaan dan pengoptimalan kinerja PDAM Tulungagung, perlu dilakukan penyertaan modal dari Pemkab Tulungagung.
Adrianto mengungkapkan, dalam proses pembahasan Ranperda tentang perubahan ke 3 atas Perda No. 9 Tahun 2012 tentang penyertaan modal Pemkab Tulungagung pada PDAM, Pansus 3 DPRD telah melakukan beberapa tahapan kegiatan...