Fraksi PKS DPRD Kota Malang Berikan 12 Catatan tentang Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
11 - Oct - 2022, 03:51
JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan 12 catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Ahmad Fuad Rahman. Pria yang akrab disapa Fuad ini menyebut, 12 catatan tersebut untuk meminta penjelasan terkait draf Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042.
Baca Juga : 6 Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Umum Terkait Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042
Pertama, pihaknya meminta penjelasan dalam pasal 6 Ranperda RTRW Kota Malang telah diatur mengenai kebijakan penataan ruang Kota Malang termasuk fungsi utama kawasan, pusat pelayanan dan struktur ruang
Kedua, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang yang merupakan dokumen Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang termasuk acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah hingga 20 tahun mendatang.
"Dalam hal ini, sejauh mana integrasi antara rencana tata ruang wilayah ini dengan RPJPD dan RPJMD, mohon penjelasan," ungkap Fuad, Senin (10/10/2022).
Ketiga, pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) telah diatur dalam pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 sebesar 30 persen dari luas wilayah Kota. "Dalam hal ini apakah Pemerintah Kota Malang telah mempertimbangkan pemenuhan luasan RTH? Mohon penjelasan mengenai total luasan RTH yang dimaksud dalam pasal 41 dalam Ranperda RTRW ini," ujar Fuad.
Keempat, perencanaan tata ruang dan pemetaan wilayah diharapkan dapat memberikan peluang kepada para investor untuk berinvestasi sesuai dengan fungsi lahan dan aturan yang berlaku. Hal ini akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Mohon penjelasan mengenai potensi investasi dalam pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang," kata Fuad.
Kelima, zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana terutama untuk daerah perkampungan warga yang dekat dengan aliran sungai besar perlu untuk diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
"Diperlukan upaya preventif serta mitigasi bencana banjir bandang akibat meluapnya sungai yang disesuaikan dengan program yang telah berjalan, mohon penjelasan," terang Fuad...