Tidak Memberi Kuasa Eksekusi Tanah Bengkok, Pemprov Jatim Layangkan Surat Permohonan Klarifikasi ke PN Kepanjen
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Sep - 2022, 03:25
JATIMTIMES - Kasus gonjang-ganjing eksekusi tanah bengkok di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang menemui babak baru.
Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Selasa (27/09/2022) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, melayangkan surat resmi perihal permohonan dan klarifikasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Baca Juga : Ingin Abadikan Kenangan Terindah Dalam Banyuwangi Post Box Underwater
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim, Hadi Sulistyo tersebut, sedikitnya memuat tiga poin utama.
Di antaranya, pada poin pertama menyebut bahwa tanah yang terletak di Dusun Bandarangin, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang seluas 14,415 hektare (objek sengketa) adalah barang milik daerah (aset) Pemerintah Provinsi Jawa Timur penggunaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini menegaskan belum pernah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan perkara tersebut ;
Poin kedua, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk mengajukan eksekusi atas objek sengketa dalam perkara tersebut, termasuk dalam hal ini kepada sdr. Bambang Suherwono, SH., M.Hum.
Poin ketiga, bahwa tanah tersebut sedang dalam koordinasi dan proses pensertifikatan melalui Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan Jaksa Pengacara Negara/ ASDATUN Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov Jatim memohon agar pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa yang rencananya dilaksanakan pada hari Kamis (29/9/2022), untuk ditinjau kembali oleh PN Kepanjen.
Berawal dari surat tersebut, Jatim Times mencoba untuk menelusuri kebenarannya ke PN Kepanjen yang berlokasi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (29/9/2022).
Ketika dikonfirmasi Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama membenarkan adanya surat dari Pemprov Jatim tersebut. Bahkan, pihaknya menyebut jika ada beberapa orang dari Pemprov Jatim yang berkunjung ke kantor PN Kepanjen pada beberapa waktu lalu.
"Jadi terhadap surat itu, (memang) iya Pemprov (Jatim) kesini (PN Kepanjen), itu mungkin ketemu langsung ke pimpinan. Tapi itu kan bahasanya silahturahmi, hanya ngobrol biasa. Tapi kami secara resmi sudah menjawab surat dari Pemprov (Jatim) tersebut," jelasnya saat ditemui JatimTIMES...