Luar Biasa, Pendaftar PTSL di Tulungagung Capai 580 Ribu Bidang Tanah
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
27 - Sep - 2022, 12:37
JATIMTIMES - Secara keselurahan ada 580 ribu bidang tanah di Kabupaten Tulungagung yang sudah terdaftar dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Tulungagung.
Data ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung Ferry Saragih, usai mengikuti apel upacara dalam rangka 62 tahun Undang-Undang Pokok Agraria di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (26/9/2022).
Baca Juga : Masih Ada Waktu, Yuk Cek Promo Honda Selama September 2022
Menurutnya, target PTSL Tahun 2022 di Tulungagung sudah tercapai. Berdasarkan data dari pajak, total keseluruhan yang terdaftar 580 ribu bidang tanah dan yang sudah bersertifikat sekitar 295 bidang tanah.
“Tulungagung target PTSL sudah tercapai untuk tahun ini. Total keseluruhan yang terdaftar 580 ribu bidang tanah dan yang sudah bersertifikat sekitar 295 ribu bidang,” kata Ferry Saragih.
Meski sudah mencapai target, pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan sertifikat bidang tanah yang masih ada kurang lebih separuh dari yang terdaftar di kantornya. Ferry mengaku, akan mencoba berkolaborasi dengan Pemkab Tulungagung dan kementerian terkait dengan keberadaan anggaran yang siap dipakai untuk mengejar target 2025 untuk kabupaten/kota secara lengkap
"Kita menyadari dalam menyelesaikan sertifikat ada beberapa kendala yang dihadapi meskipun tidak begitu signifikan. Kendala utama komunikasi ke masyarakat,” ungkapnya.
Untuk mengatasi kendala itu, Ferry mengajak semua stakeholder termasuk awak media untuk bersama-sama memberikan masukan positif ke masyarakat agar mereka berani mengurus sertifikat sendiri atau melalui PTSL. Masukan positif yang dimaksud, diantaranya merubah pola pikir atau mindset masyarakat bahwa mengurus sertifikat bidang tanah itu mahal adalah tidak benar.
Karena, jika dalam mengurus sertifikat bidang tanah masyarakat sudah melengkapi berkas pengurusan dan dimasukkan ke kantor BPN maka anggaran ditanggung oleh Pemerintah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya