Bantah Lahan yang Hendak Dieksekusi Merupakan Tanah Bengkok, Begini Penjelasan Kuasa Pemohon Eksekusi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Sep - 2022, 11:12
JATIMTIMES - Kuasa hukum pemohon eksekusi Bambang Suherwono membantah tudingan Kepala Desa (Kades) Sumberkerto, yang menyebut jika sebidang lahan yang hendak dieksekusi pengadilan merupakan tanah bengkok.
Kepada Jatim Times, Bambang menyebut jika sebidang lahan yang selama ini hasil panennya diklaim oleh Kades Sumberkerto untuk acara keagamaan tersebut, merupakan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Baca Juga : Bupati Pamekasan Minta Pejabat Komitmen Layani Masyarakat
"Bukan, dulunya tanah bengkok, tapi sudah ditukar guling, sudah dibeli sama Dinas Pertanian Provinsi (Jatim)," kata Bambang kepada JatimTIMES.com.
Dijelaskan Bambang, kejadian jual beli tanah bengkok yang ada di Kecamatan Pagak tersebut, terjadi pada kisaran tahun 1950-an. "Iya, milik Dinas Pertanian, karena yang beli Dinas Pertanian Pemprov (Jatim). Kalau tidak salah itu kejadian jual belinya tahun 1953," jelasnya.
Ketika disingung apakah aset tanah kas alias tanah bengkok bisa diperjualbelikan?, Bambang mengatakan jika hal itu bisa saja dilakukan. Asalkan ada pertimbangan kepentingan pemerintah, bukan karena kepentingan pribadi.
"Lho (proses jual beli tanah bengkok) dengan Kadesnya to, boleh kan dengan Kades. Jadi boleh, itukan aturan baru. Tapi gini aturannya, sebenarnya boleh tanah negara, kan bengkok, boleh dibeli, dijual, tapi karena untuk apa dulu. Jadi bukan dijual se-enaknya sendiri, bukan," timpalnya.
Sedangkan saat itu, dijelaskan Bambang, pada tahun 1950-an tanah bengkok yang ada di Kecamatan Pagak tersebut dibutuhkan Pemprov Jatim untuk kepentingan penelitian. Atas dasar itulah, Bambang menyebut jika pembelian tanah bengkok sah-sah saja dilakukan.
"Kan itu dibutuhkan oleh Dinas Pertanian, waktu itu kalau tidak salah untuk penelitian bibit. Nah karena dibutuhkan negara akhirnya dibeli sama Dinas Pertanian," jelasnya.
Saat itu, lanjut Bambang, proses jual beli menemui kesepakatan tukar guling. Yakni tanah bengkok milik desa yang ada di Kecamatan Pagak tersebut, dibelikan sebidang tanah untuk digunakan sebagai pengganti tanah bengkok yang telah dibeli.
"Kemudian pembelian itu dibelikan lagi. Istilah kasarnya tukar guling. Pada saat tukar guling itu penggantinya ya ada di desa setempat sana. Jadi tukar guling itu sudah selesai pada tahun 1953," terangnya.
Setelah proses tukar guling rampung, masih menurut Bambang, lahan yang dulunya merupakan tanah bengkok tersebut dilakukan pembangunan gedung...