Antisipasi Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Tingkatkan Koordinasi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
22 - Sep - 2022, 05:37
JATIMTIMES - Dalam rangka pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK Jember mengundang lembaga/instansi terkait yang tergabung dalam anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan koordinasi dan diseminasi informasi.
Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi yang hadir langsung di Banyuwangi mengatakan, masyarakat harus lebih waspada menerima penawaraan investasi aset seperti (kripto, binary option) yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI yang dilakukan oleh afiliator atau influencer yang dapat merugikan masyarakat.
Baca Juga : Kepala Staf Kepresidenan Akui Pelaksanaan Reforma Agraria Tiga Desa di Jatim Tak Mudah
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan telah melakukan cyber patrol dan menutup aplikasi yang masih beroperasi agar masyarakat tidak menjadi korban. “Sejak 2018 sampai dengan Agustus 2022, SWI telah menutup sebanyak 4.160 pinjaman online ilegal. Selain itu, sejak 2019 - Februari 2022, SWI juga telah menutup 165 pegadaian swasta ilegal yang telah beroperasi tanpa izin OJK,” jelas Tongam kepada sejumlah wartawan di salah satu resto Banyuwangi, Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut dia juga mengimbau masyarakat memperhatikan 2 L (legal dan logis) ketika mendapati tawaran investasi yang mencurigakan serta tidak bertransaksi dengan pinjol ilegal dan usaha gadai swasta yang tidak mengantongi izin usaha dari OJK.
Adapun beberapa tips yang dapat dipelajari dan dipahami oleh masyarakat sebelum melakukan invetasi/pinjaman perlu meneliti legalitas lembaga dimaksud telah berizin di OJK, memastikan lembaga yang menawarkan produk investasi/pinjaman, memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra dan menawarkan keuntungan yang masuk akal serta memastikan pencatuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tongam menambahkan, masyarakat juga dapat memastikan legalitas usahanya apakah telah berizin OJK melalui antara lain Layanan Konsumen OJK 157, chat WhatsApp ke nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id...