Segera Uninstal, Dittipidsiber Polri Ungkap 4 Aplikasi Berbahaya di Toko Aplikasi
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
16 - Sep - 2022, 03:35
JATIMTIMES - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menginformasikan 4 aplikasi berbahaya yang mengandung Malware. Hal tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada kaum Twitter resminya @CCICPolri.
Dijelaskan, bahwa terdapat sejumlah aplikasi berbahaya yang beredar di Play Store. Aplikasi ini telah disusupi oleh Malware. Malware merupakan perangkat lunak yang biasanya digunakan oleh cybercriminal untuk mencuri data, menyebabkan kekacauan, dan merusak perangkat.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya