Simpan 37 Ribu Pil Koplo, Remaja Asal Desa Gesang Diamankan Polisi
Reporter
Riaman
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
14 - Sep - 2022, 12:59
JATIMTIMES - Gara gara menyimpan Pil koplo sebanyak 37 ribu butir, R (22), warga Dusun Krajan Desa Gesang Kecamatan Tempeh Lumajang harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., ketika dikonfirmasi Jatimtimes, Selasa (13/9) melalui pesan WhatsApp nya membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan menyebut, remaja lulusan SMA tersebut ditangkap Senin siang (12/9) kemarin.
Baca Juga : Tak Biasa, Nagita Slavina Pakai Outfit Ratusan Ribu ke Amerika Serikat
Sama seperti sejumlah penangkapan lainnya, remaja 22 tahun ini ditangkap atas informasi dari warga yang resah dengan kelakukan pemuda ini.
"Kami dapat info dari warga kemudian kami selidiki, dan ternyata benar. Ketika dilakukan penangkapan, tersangka menyimpan pil koplo dalam jumlah yang sangat besar," kata AKP Ernowo.
Ernowo merinci, dari tangan tersangka berhasil diamankan Pil Logo Y dan Pil Kuning logo DMP.
"Saat ditangkap pelaku sedang berada di depan salah satu kantor ekspedisi di Pasirian Lumajang. Dari tangan tersangka kita amankan juga seluruh barang bukti tersebut," ujar Ernowo.
Baca Juga : Polisi Hentikan Kasus Pemisahan Kepala dan Tubuh Bayi di RSUD Jombang
Tersangka bisa dijerat dengan psal Pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, karena tanpa ijin dan keahlian menyimpan barang-barang farmasi terserbut...