free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Polisi Hentikan Kasus Pemisahan Kepala dan Tubuh Bayi di RSUD Jombang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

13 - Sep - 2022, 19:29

Placeholder
(Dari kiri) Ketua IDI jatim dr Sutrisno, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Penyidik Satreskrim Polres Jombang menghentikan penyidikan kasus kematian bayi di RSUD Jombang. Hal itu setelah tim penyidik memeriksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebagai saksi ahli.

Baik IDI maupun IBI Jatim telah menuntaskan investigasi terkait kematian bayi yang meninggal karena kemacetan bahu atau distosia bahu hingga berujung pemotongan kepala bayi atau dekapitasi. 

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Tulungagung Tangkap Pria Lulusan SD, Ini Kasusnya

Bayi perempuan itu dilahirkan secara normal oleh Rohma Roudotul Jannah (29) di RSUD Jombang pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Hasil investigasi organisasi para dokter itu menyimpulkan penanganan persalinan Rohma sudah dilakukan oleh tim dokter sesuai dengan prosedur keilmuan. 

IDI juga telah menggelar sidang etik kedokteran terhadap dokter yang menangani persalinan Rohma. Hasilnya, mahkamah etik IDI Jatim tidak menemukan pelanggaran.

"IDI Jatim memberikan pernyataan bahwa tindakan medis yang dikerjakan dokter spesiali obstetri ginekologi (obgyn) di seting ini sudah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu. Secara etik, dokter-dokter ini juga tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan menyelamatkan ibu," kata Ketua IDI Jatim dr Sutrisno saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (13/9/2022).

Sutrisno mengatakan, hasil investigasi dan sidang etik profesi telah diserahkan ke pihak penyidik Satreskrim Polres Jombang. Keputusan yang dihasilkan oleh IDI Jatim atas investigasinya menjadi rujukan penyidik dalam menangani perkara kasus kematian bayi yang dilahirkan oleh Rohma.

"Apa yang saya sampaikan ini menjadi keputusan yang akan kita sampaikan kepada pihak kepolisian. Juga kepada internal IDI dan PB IDI juga kalangan umum yang memerlukan informasi ini demi kebaikan bersama. Dari tinjauan ilmu dan etik, apa yang sudah dikerjakan tidak ditemukan pelanggaran ilmu dan pelanggaran etik," ujarnya.

Baca Juga : Polemik Sumber Pitu, Bupati Sanusi: Kita Dukung asal Sesuai Aturan

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, hasil investigasi IDI Jatim tersebut menjadi pegangannya untuk menuntaskan penyidikan. Berdasarkan keputusan IDI itu juga, Giadi menegaskan bahwa penyidikan kasus kematian bayi yang dilahirkan Rohma dihentikan.

"Jadi terhadap pelaporan polisi yang dilakukan oleh pelapor Yopi (suami Rohma), kami menyimpulkan dari hasil gelar perkara bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sehingga terkait laporan polisi tersebut kami lakukan penghentian penyelidikan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Rohma kehilangan bayi perempuannya saat menjalani perslinan normal di RSUD Jombang pada Kamis (28/07/2022). Pada proses persalinan itu, anak pertama warga Desa Pelemahan, Kecamatan Sumobito, Jombang itu meninggal karena mengalami distosia bahu atau terjepit saat proses lahiran.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana