Gerak Cepat Respons Naiknya Harga BBM, Pemkab Blitar Rumuskan Serangkaian Kebijakan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
07 - Sep - 2022, 01:30
JATIMTIMES - Kenaikan harga BBM direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Setelah mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah secara daring oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesi, Pemkab Blitar langsung menggelar rapat internal untuk menentukan kebijakan yang diambil untuk mengendalikan inflasi daerah.
Rapat internal digelar Pemkab Blitar di Kantor Bupati Blitar di Kanigoro. Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Izul Marom yang didampingi Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Tuti Komaryati.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 6 September 2022: Lama Menunggu, Andin dan Al Akhirnya Bertemu
Rapat yang digelar mengundang berbagai instansi yang terkait dengan inflasi. Di antaranya Bank Indonesia Perwakilan Kediri, Bulog Sub Divre Tulungagung, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Blitar.
Asisten I Setda Pemkab Blitar Tuti Komaryati menyampaikan bahwa kenaikan harga BBM yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu tentu akan membawa dampak yang cukup serius di kalangan masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian bersama pemerintah daerah di seluruh Indonesia, tak terkecuali Pemkab Blitar. Salah satu yang diantisipasi dalam hal ini adalah terjadinya inflasi.
Dalam apat ini, Pemkab Blitar merumuskan serangkaian kebijakan untuk mengantisipasi terjadinya inflasi sebagai akibat dampak naiknya harga BBM. “Rapat ini sebagai tindak lanjut vidcon kemarin bersama Kemendagri. Dalam rapat ini kita rumuskan kebijakan yang akan dilakukan Pemkab Blitar untuk mengantisipasi terjadinya inflasi sebagai akibat dari naiknya harga BBM,” kata Tuti.
Kebijakan yang dirumuskan dalam rapat ini di antaranya, Pemkab Blitar bersama OPD terkait dan BPS juga mempersiapkan data terkait dengan bantuan-bantuan sosial yang akan dilakukan oleh berbagai kementerian. Bantuan sosial ini diberikan sebagai antisipasi terjadinya inflasi sebagai dampak naiknya harga BBM.
“Setelah dilakukan pendataan nanti kita akan petakan. Yang belum mendapatkan bantuan nanti akan dianggarkan melalui anggaran dari APBD. Karena dari Kementerian Keuangan sudah ada ketentuan bahwa 2% dari DAU dan DBH sisa yang belum dicairkan itu nanti bisa dipergunakan untuk mengantisipasi naiknya inflasi yang ada di daerah,” imbuh Tuti.
Langkah yang diambil selanjutnya oleh Pemkab Blitar, setelah data penerima bantuan sosial clear, maka secepatnya akan langsung dilakukan penyaluran bantuan sosial. "Jadi, tidak ada penundaan-penundaan apa pun. Selama regulasi mengizinkan, dan selama data kita verval sehingga tidak ada dobel bantuan, maka nanti akan kita laksanakan,” tegasnya...