Periksa Lagi Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, KPK Sebut Terkait Kasus Ini
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Aug - 2022, 06:01
JATIMTIMES - Makin terang benderang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali mendatangi Tulungagung ternyata mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Menurut keterangan Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri ada 12 saksi yang dipanggil, 8 di antaranya adalah mantan Anggota DPRD Tulungagung sebelumnya, sebagian dari mereka masih aktif karena terpilih kembali.
Baca Juga : Tes Kesamaptaan Ansor Magang Jepang di Tulungagung, 4 Peserta Gagal
Delapan Anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 ini adalah Imam Sapingi; H Mashud; Subani Sirab; Widodo Prasetyo; Susilowati; Saiful Anwar; serta Abdulah Ali Munib.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Kepala Bappeda Tulungagung, Suharto, mantan Kabid Pembangunan Pengembangan SDA, Nurkhodik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Sriyono, serta Kasi Perencanaan Teknis dan Evaluasi Jalan Jembatan Dinas PUPR Tulungagung, Wahyudiana.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jalan A Yani Timur Nomor 9 Tulungagung Jawa Timur, atas nama tersebut," kata Ali Fikri dikutip dari okenews.com
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp 10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Ratusan Anggota Polres Malang Lakukan Tes Urine, Ini Hasilnya
Sementara itu dari salah satu anggota DPRD yang datang dalam penggilan ini mengatakan kedatangannya untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya...