Serius Berantas Judi, Polisi di Tulungagung Tangkap Bandar Klothok
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Aug - 2022, 02:44
JATIMTIMES - Polisi tegas melakukan pembersihan terhadap segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di wilayah hukum Polres Tulungagung, kali ini seorang terduga pelaku perjudian ditangkap berinitial D (43) berlamat di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Jenis permainan "adu nasib" yang digelar D ini jenis kopyok dadu atau klothok.
Baca Juga : Puluhan Reklame Tak Berizin di Kepanjen Dibongkar
"Polsek Kalangbret, Polres Tulungagung, berhasil mengamankan pelaku judi klotok," kata Kapolsek Kalangbret AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Senin (22/8/2022).
Penangkapan yang dilakukan petugas pada D ini terjadi pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
“Pada awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat jika ada permainan perjudian jenis klotok, selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku permainan judi ini," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dari lokasinya yakni di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman.
"Modus judi ini, pelaku sering melakukan perjudian jenis klotok dengan cara menerima tombokan dari para pemain," ungkapnya.
Baca Juga : Sejak Tahun 2018, KPM di Tulungagung Ini Tak Menerima BPNT Meski Terdaftar
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 lembar kertas beberan bertuliskan angka dari 1 sampai 6, 1 tatakan dan batok kelapa 3 biji dadu warna hijau, uang tunai Rp 225.000,-.
Atas perbuatannya, D dapat dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 Tahun 1974, tentang penertiban perjudian.
"Terhadap warga masyarakat yang mengetahui adanya pelaku atau permainan judi jangan segan-segan untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian," imbau Anshori...