Nekat Balap Liar, 45 Pemuda di Malang Dorong Sepeda Motor Sejauh 10 Kilometer
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Aug - 2022, 02:13
JATIMTIMES - Sebanyak 45 pelaku balap liar beserta 40 sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas Satlantas Polresta Malang Kota, Minggu (21/8/2022) dini hari.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengungkapkan pihaknya melakukan patroli blue light yang sudah rutin dilaksanakan setiap malam hingga dini hari.
Baca Juga : FIFGROUP Catat Peningkatan Nilai Pembiayaan 65,32% di Perhelatan GIIAS Jakarta 2022
Sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satlantas Polresta Malang Kota mendapatkan laporan masyarakat terkait arena balap liar di kawasan Jalan Letjend S. Parman - Jalan Ciliwung.
Lalu anggota Satlantas Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patroli langsung menuju titik balap liar. Sesampainya di lokasi, petugas memberikan imbauan kepada para pemuda untuk segera menghentikan kegiatan balap liar yang dilakukan.
Para pemuda itu pun membubarkan diri, tetapi tampaknya mereka tidak pulang ke rumah masing-masing. Saiful menyebut, puluhan pemuda tersebut beralih melakukan balap liar di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Akhirnya, petugas menuju titik balap liar tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap 45 pelaku balap liar. Untuk memberikan efek jera kepada puluhan pemuda tersebut, petugas menginstruksikan mereka mendorong sepeda motornya ke Mapolresta Malang Kota.
"Untuk memberikan efek jera, kami suruh mereka mendorong sepeda motor dari Jalan Ahmad Yani menuju Polresta Malang Kota atau sejauh kurang lebih 10 kilometer," ungkap Saiful.
Setelah sampai di Mapolresta Malang Kota, puluhan sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar ditahan untuk sementara waktu selama satu bulan. Sedangkan untuk pemilik kendaraan mendapatkan sanksi tilang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya