Peserta Diklatpim Tiga Diharapkan Mampu Lahirkan Inovasi bagi Percepatan Pembangunan Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
21 - Aug - 2022, 11:06
JATIMTIMES - Progam Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tiga Tahun 2022 di di Balai Diklat Licin Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan mulai pertengahan bukan lalu. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung selama 3 bulan in off. Jadi, satu minggu masuk diklat, satu minggu kerja sehingga tidak langsung 3 bulan full agar tidak mengganggu pelayan publik..
Menurut Nafiul Huda, kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD & Diklat) Kabupaten Banyuwangi, jumlah peserta 40 orang. Dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), ada yang satu dan ada yang dua.
Baca Juga : Pemkab Gresik Apresiasi Inovasi Rintisan Bumkel Gending
Harapannya, seluruh pejabat eselon 3 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bisa megikuti diklatpim tiga.
“Diklatpim tiga ini merupakan persyaratan seseorang untuk menjabat posisi di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Harapannya kalau sudah ikut diklat, otomatis mempunyai semacam SIM. Nah kalau sudah punya SIM, insya Allah bisa dipromosikan sesuai dengan kompetensi yang ada,” jelas Huda.
Pejabat asal Bojonegoro itu menuturkan, beberapa posisi jabatan yang ada di Banyuwangi saat ini diisi pelaksana tugas (plt) karena masih dalam proses penggodokan di unsur pimpinan. Huda berharap mudah-mudahan proses tidak terlalu lama sehingga jabatan kodong bisa terisi.
Selain itu, semua plt yang masa berlakunya tiga bulan sudah diperpanjang 3 bulan, kemudian sudah diperpanjang lagi . “Tetapi aturan seperti itu sudah tidak ada lagi. Dan juga hal ini tidak berpengaruh terhadap anggaran Pemkab Banyuwangi,” imbuhnya.
Pejabat yang baru pulang ibadah haji itu menambahkan, tunjangan jabatan plt ini tidak dianggarkan dalam APBD. Kalaupun dia termasuk pejabat definitif, maka besarnya tunjangan tergantung jabatan yang diemban sehingga tidak ada kerugian negara di balik jabatan plt yang diberlakukan di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya