Mahasiswa Farmasi Tegas Tolak Legalisasi Ganja, Mengapa?
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Aug - 2022, 01:59
JATIMTIMES - Ganja menjadi sebuah hal yang dilegalkan dibeberapa negara. Kolombia, Amerika, Italia, Jerman, Thailand, Australia menjadi beberapa dari sekian negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis.
Di Indonesia, pemerintah dan DPR RI berwacana akan membahas hal tersebut secara lebih serius. Pemerintah sempat memunculkan harapan pemanfaatan ganja sebagai alternatif medis, setelah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan tanaman itu sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan pada 2020 lalu.
Baca Juga : Tips Jadi Pemimpin Muda ala Wali Kota Kediri di FEBI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Namun, beberapa bulan kemudian, hal tersebut dicabut oleh Mentan dengan alasan akan melakukan kajian lebih dalam dan berkordinasi kembali dengan pihak-pihak terkait, seperti halnya BNN, Kementerian Kesehatan dan yang lainnya.
Terkait legalisasi ganja, saat ini masih menjadi kontoversi, bahkan lebih banyak mengarah ke penolakan. Seperti halnya Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) yang melakukan pernyataan sikap terkait legalisasi ganja.
ISMAFARSI yang diwakili Muhammad Hildan Maulana selaku Sekretaris Jenderal ISMAFARSI, Syaima' Rihan Fasyir selaku Badan Pengawas ISMAFARSI, dan Rafael Erlangga selaku Koordinator wilayah ISMAFARSI Joglosepur serta mahasiswa farmasi dari berbagai perguruan tinggi melakukan pernyataan sikap terkait legalisasi ganja.
Pernyataan sikap tersebut dilakukan ISMAFARSI bersama mahasiswa farmasi Indonesia di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta pada hari Kamis, 18 Agustus 2022.
Isu legalisasi ganja menjadi perhatian mahasiswa farmasi setelah adanya penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 20 Juli 2022 dengan menggunakan konsep open legacy policy.
Ganja termasuk narkotika golongan 1 yang sudah diatur dalam UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dimana ganja hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Riset lebih lanjut masih diperlukan untuk Ganja digunakan sebagai tanaman obat.
Untuk itu, ISMAFARSI bersama mahasiswa farmasi Indonesia saat ini dengan tegas menyatakan sikap untuk menolak legalisasi ganja di Indonesia.
Hildan Maulana, Sekjen ISMAFARSI menyampaikan, secara yuridis, Indonesia telah menolak legalisasi ganja melalui UU Narkotika nomor 35 tahun 2009...