Putri Candrawati Jadi Tersangka, 4 Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
19 - Aug - 2022, 10:41
JATIMTIMES - Kasus pembunuhan Brigadir J kini terus bergulir. Terbaru, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti dan telah dilakukan gelar perkara.
Baca Juga : Aditya Putri Cemburu Melihat Suaminya Beradu Akting dengan Audi Marissa dalam Film 'Annaya'
"Penyidik menetapkan saudari PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim, dikutip dari YouTube Div Humas Polri, Jumat (19/8/2022).
Penetapan status tersangka terhadap istri mantan Kadiv Propam itu membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sementara itu, diketahui empat tersangka kasus penembakan Brigadir J lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat dua laporan polisi yang telah dihentikan oleh Bareskrim salah satunya perihal pelecehan seksual yang dilaporkan oleh PC. Timsus akan melaksanakan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Jakarta Selatan.
"Ini sedang berjalan. Kita lakukan pendalaman melalui audit investigasi," jelasnya.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. "Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim, Jumat (19/8/2022).
PC seharusnya juga dilakukan pemeriksaan Jumat (18/9/2022) kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. "Seyogyanya yang kemarin juga harus kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat 7 hari," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya