Rayakan Kemerdekaan RI Ke-77, sebanyak 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Umum
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
17 - Aug - 2022, 06:22
JATIMTIMES - Pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77 tahun, Lapas Kelas I Malang memberikan remisi umum kepada 2.278 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan beberapa kategori.
Pemberian remisi umum tersebut dilakukan seusai pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun di Lapangan Senopati, Lapas Kelas I Malang.
Baca Juga : Upacara 17 Agustus 2022, Presiden Jokowi Gunakan Baju Adat Dolomani Ini Filosofinya
Di mana pada upacara tersebut Wali Kota Malang Sutiaji bertindak sebagai inspektur upacara yang dihadiri oleh para pegawai Lapas Kelas I Malang, Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Bapas Kelas I Malang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang dan tentunya para WBP.
Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari mengatakan, upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini membawa berkah bagi setidaknya 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang. Di mana ribuan WBP yang mendapatkan remisi umum tersebut terdiri dari beberapa kategori remisi.
"Sebab 2.259 WBP mendapatkan haknya berupa Remisi Umum I atau Remisi Umum Sebagian dan 19 WBP mendapatkan Remisi Umum II atau Remisi Umum Seutuhnya, 7 di antaranya bisa langsung bebas, sedangkan 12 lainnya masih menjalani subsidair," jelas Heri dalam keterangan tertulis, Rabu (17/8/2022).
Untuk pemberian remisi umum ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Malang Sutiaji yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas I Malang Heri Azhari, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati kepada perwakilan empat WBP yang terdiri dari dua WBP laki-laki dan dua WBP perempuan.
"Kami mendapatkan surat keputusan berupa 4 (empat) SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tanggal 17 Agustus 2022, total sebanyak 2.278 WBP yang berhak mendapatkan remisi dan 7 di antaranya langsung bebas," tutur Heri Azhari.
Pihaknya menambahkan, terdapat persyaratan bagi WBP untuk mendapatkan remisi yakni WBP wajib mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas Kelas I Malang, hal ini tidak masuk dalam register F atau pelanggaran, maka otomatis dianggap berkelakuan baik dan berhak memperoleh remisi secara otomatis...