Persiapkan Mahasiswa Mbangun Desa, Himaprodi PPKN Unisba Blitar Gelar Seminar Demokrasi
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
02 - Aug - 2022, 02:38
JATIMTIMES - Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himaprodi) PPKN Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar menyelenggarakan seminar demokrasi dengan tema Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Mbangun Deso. Kegiatan ini berlangsung sukses dengan diikuti peserta dari kalangan mahasiswa.
Seminar demokrasi yang digelar menghadirkan dua narasumber. Masing-masing Abdul Azis (Sekretaris PABPDSI Jawa Timur) dan Eko Triono (Wakil Sekretaris DPC PAPDESI, Kepala Desa Sanankulon Kabupaten Blitar, Alumni Fisipol Unisba Blitar). Acara ini dimoderatori Ida Putri Rarasati (Kaprodi PPKN Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unisba Blitar). Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu 23 Juli 2022.
Baca Juga : Tujuh Anggota BPD Desa Batu Karang Sampang Dilantik, Berikut Daftar Namanya
“Tujuan dari kegiatan ini selain untuk proyek mata kuliah. Juga sekaligus pembelajaran Demokrasi secara langsung kepada mahasiswa PPKN secara khusus dan kaula muda pada umumnya. Mengingat juga alumni prodi PPKN selain menjadi pendidik juga banyak yang terjun ke pemerintahan desa,” kata Ida Putri Rarasati.
Putri menambahkan, berbicara mengenai sistem pemerintahan dan demokrasi desa, tidak lepas dari pembicaraan mengenai sistem pemerintahan dan demokrasi yang dianut oleh Indonesia yang telah dituangkan dalam konstitusi yakni UUD 1945. Pemerintahan desa merupakan subsistem pemerintahan Republik Indonesia, oleh karenanya dalam melaksanakan pemerintahannya tidak dapat keluar dari sistem pemerintahan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, yakni sistem Pemerintahan Presidensial.
Demokrasi di tingkat desa diimplementasikan dengan adanya pembahasan terkait Peraturan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat desa dan pemilihan Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintah Desa yang dilakukan secara demokratis.
Lanjut Putri menyampaikan, perubahan UUD 1945 yang antara lain menegaskan prinsip negara hukum dan sistem pemerintahan presidensial. UUD 1945 juga menegaskan jika negara memberikan pengakuan adanya masyarakat adat. UUD 1945 menjadi landasan hukum bagi semua organ lembaga negara baik di pusat maupun di daerah, tidak terkecuali pemerintahan desa dalam menjalankan pemerintahannya...