Soal Ganti Rugi Ternak Akibat PMK, Satgas: Akurasi Data Itu Penting
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Jul - 2022, 04:45
JATIMTIMES - Satgas Penanganan PMK Pusat meminta data soal kematian ternak akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) harus benar-benar valid. Pasalnya, data tersebut nantinya akan dipergunakan Pemerintah Pusat sebagai dasar untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang ternaknya mati atau dipotong bersyarat akibat PMK.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Nasional, Profesor Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat rakor percepatan PMK di Pujon, Kabupaten Malang Jawa Timur, Rabu (20/7/2022) sore. Bahkan menurutnya, bukan sekadar data dari laporan kematian. Namun juga harus dipastikan oleh petugas kesehatan hewan di wilayah masing-masing.
Baca Juga : Satgas PMK Pusat Rakor di Pujon, Begini Arahannya
"Ganti rugi PMK, perlunya pencatatan yang baik dari sapi yang mati atau dipotong bersyarat. Datanya harus benar, disaksikan oleh yang lain. Dengan otoritas veteriner yang ada di daerah. Sehingga betul-betul datanya itu ada. Bukan sekadar laporan kematian," ujar Profesor Wiku.
Profesor Wiku, menegaskan bahwa dalam hal ini akurasi data menjadi hal yang teramat penting. Sembari pemerintah mematangkan regulasi dan aturan terkait mekanisme ganti rugi tersebut. Terutama besaran nominal dari setiap jenis ternak.
"Akurasi data menjadi hal yang penting. Jadi harus ada tranparansi dari masyarakat dan datanya harus bisa diverifikasi. Bukan hanya sekedar laporan kematian. Jadi harus oleh petugas, pada prinsipnya seperti surat kematian," tegas dia.
Sehingga menurutnya, sapi yang dilaporkan mati atau telah dipotong bersyarat itu, bisa dipastikan bahwa penyebab kematiannya adalah karena terpapar PMK.
Baca Juga : Besok Stadion Brawijaya Diverifikasi, Begini Kesiapan Manajemen Persik Kediri
Sementara itu menurut Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Drh. Nuryani Zainuddin mengatakan bahwa terkait bantuan tersebut, Pemerintah telah melakukan revisi pada Permentan nomor 158 tahun 2021. Di mana di dalam revisinya, telah disebutkan besaran ganti rugi sesuai jenis ternak...