Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
09 - Jul - 2022, 03:39
JATIMTIMES - Pemerintah membolehkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan dana desa (DD) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana penggunaan DD itu disampaikan karena untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam penanganan PMK, sebelumnya harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto mengatakan bahwa memang DD juga diperkenankan untuk penanganan PMK. Namun juga harus melalui mekanismenya. Yakni perubahan anggaran keuangan (PAK) desa.
Baca Juga : Hanya dengan Buah Manis Ini, Penyakit Liver dan Asam Lambung Bisa Sembuh Kata dr. Zaidul Akbar
Pria yang sebelumnya menjadi Camat Kepanjen ini menjelaskan, pemanfaatan DD sendiri saat ini sudah diatur. Dimana 40 persen akan dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen digunakan untuk ketahanan pangan dan 8 persen masih digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Nah sisanya yang 32 persen itu yang dikembalikan ke desa, bisa digunakan untuk penanganan PMK. Tapi harus melalui Musdes (Musyawarah Desa). Dan jika memang iya, diambilkan dana itu, maka akan dipindah ke bidang lima kebencanaan," ujar Eko.
Namun begitu menurutnya, nilai yang bisa digunakan untuk penanganan PMK tidak dapat dianggarkan terlalu besar. Meskipun alokasi yang bisa digunakan diambil dari 32 persen dari DD, tidak seluruhnya dapat digunakan. Sebab, juga telah banyak program dan kegiatan yang telah direncanakan.
"Itu nilainya juga tidak terlalu besar, dan dikembalikan ke Kades mekanismenya melalui Musdes. Nilainya nanti mungkin juga kecil, untuk penyemprotan, karena vaksin dan yang lainnya kan nanti dicover dinas peternakan. Obat vitamin, sepanjang keuangannya ada ya silahkan, karena 32 persen itu peruntukannya di desa juga banyak. Ada kelembagaan, pemberdayaan, pembangunan dan lain-lain," terang Eko.
Baca Juga : Baca Selengkapnya