Dua Kejadian Hebohkan Tulungagung, Sala Satunya Laporan Diwik-wik dan Dianiaya Pacar
Reporter
Anang Basso
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Jun - 2022, 05:45
JATIMTIMES - Dalam sehari kemarin, Rabu (29/6/2022) publik di Tulungagung dihebohkan dengan dua kejadian, yakni persetubuhan anak di bawah umur dan kecelakaan yang terjadi di jalan raya Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Selain itu, perkembangan kasus penyidikan KPK juga masih menjadi menu baca yang menarik untuk disimak.
Berikut rangkuman dua kejadian itu. Kejadian pertama, polisi ungkap persetubuhan setelah genganiayaan. Mahasiswa asal salah satu desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini ditangkap polisi. Penangkapan remaja yang beinital EW (19) ini, awalnya karena laporan tindak pidana kekerasan pada kekasihnya, HA (16) pelajar yang beralamat di salah satu kelurahan di Kecamatan Tulungagung kota.
Baca Juga : Latih Santri Digital Marketing, Menparekraf Target 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru hingga 2024
Namun, pada akhirnya EW terungkap telah melakukan tindakan asusila atas penyidikan yang sedang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. "Benar, masalah asusila ini telah dilaporkan dan ditangani UPPA," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Selasa (29/6/2022).
Dipaparkan Kasi Humas, penangkapan pada SW ini dilakukan petugas pada Kamis (23/6/2022) pukul 12.00 wib, di rumahnya. "Perkenalan mereka karena dikenalkan oleh temannya sejak dua tahun lalu," ujar Iptu Anshori.
Setelah perkenalan itu, pada akhir Desember 2022 keduanya sepakat menjalin hubungan atau pacaran.
"Di rumah korban, yang saat itu ada teman lainnya, tersangka mengungkapkan rasa sayang. Setelah itu korban masuk ke kamar lalu tersangka menyusul ke dalam," ungkapnya. Saat HA tiduran di atas kasur, EW langsung mendekati dan memeluk. Saat berpelukan berhadap-hadapan tersangka mencium bibir lalu EW bilang ke korban tak buka ya, lalu disambut diam oleh HA. Karena diam, EW langsung melepas celana dan menyetubuhi HA.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka berulang kali," jelasnya. Di dalam proses penyidikan, AW mengakui pada bulan Maret 2021 sekira pukul 14.00 wib di rumah HA terjadi persetubuhan. Dan yang terakhir ia lakukan pada akhir bulan Mei 2022 sekitar jam 14.00 wib, juga di rumah HA, kekasihnya.
Hingga pada tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 13.00 wib, EW bersama HA dilihat oleh saksi bernama Roni melakukan penganiayaan berupa pemukulan. "Saksi ini kemudian bercerita pada orang tua korban. Atas aduan ini, orang tua menanyakan kebenarannya, bahkan anaknya mengakui jika telah disetubuhi," jelasnya...