Kejari Bangkalan Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan PKH
Reporter
Imam Faikli
Editor
A Yahya
29 - Jun - 2022, 03:48
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Perilaku tindakan tak terpuji itu dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Bumi, Camat Tanjung Bumi, Istri mantan seorang Kades Kelbung Kec. Galis dan Pendamping PKH di Desa Kelbung.
Baca Juga : Ops Patuh Semeru 2022, 3.601 Pelanggar Terekam Mobil Incar
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Dedy Franky mengatakan, dugaan kasus Tipikor itu dilakukan oleh salah seorang Kades Tanjung Bumi inisial MR dan inisial AA yang menjabat sebagai camat Tanjung Bumi.
"Kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp. 300 juta, tetapi ini masih temuan awal, mungkin bisa berkembang," tutur Kasi Intel kepada sejumlah awak media, usai menetapkan tersangka.
Selain itu, terkait kasus penyalahgunaan program PKH dari Kemensos yang terjadi di Desa Kelbung, Galis ini, dilakukan oleh Istri mantan Kades Kelbung inisial SU dan seorang pendamping PKH tahun 2017 inisial MZ.
Modus dari perlakuan culas penyalahgunaan bantuan PKH ini, semua kartu PKH dipegang oleh mantan istri Kades Kelbung dan sebagian dipegang oleh pendamping PKH.
"Ini terjadi dari tahun 2017 sampai tahun 2021, dari kejadian ini kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 milliar," ungkap Dedy sapaan akrab Kasi Intel Kejari tersebut.
Sementara untuk modus penyalahgunaan DD di Desa Tanjung Bumi itu, Dedy menyebutkan bahwa ada sebagian pekerjaan fisik berupa pengaspalan jalan desa yang tidak sesuai dengan RAB (rencana anggaran belanja) atau kekurangan volume.
Baca Juga : Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Kanwil Surabaya XII Kucurkan Dana hingga Rp 208 Juta
Sehingga atas dasar itu, selain adanya laporan dari warga, Dedy bersama tim penyidiknya melakukan penangkapan hingga menetapkan satu orang kades dan seorang camat dilakukan penahanan...