Jaksa Gadungan di Kabupaten Malang Jalani Sidang Perdana

17 - Jun - 2022, 03:29

Dua terdakwa saat menjalani sidang virtual (foto: Kejari Kabupaten Malang for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Kasus jaksa gadungan di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Tiga tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mulai menjalani sidang perdana pada Selasa (14/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang.

Dalam sidang perdana itu dua tersangka dilakukan dakwaan atas dua penuntutan terpisah. Ketiga tersangka itu didakwa dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Baca Juga : Arema Menang Perdana, Eduardo Almeida Sebut Tak Ada Kontroversi dan Yang Penting Menang

Mereka adalah Fitris Rizki Amalia (31) asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Dian Tri Mahardini (32) warga Klayatan, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang serta Riyo Pratama (24) asal Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare.

“Sidang perdana telah dilaksanakan, dengan agenda dakwaan, ketiganya yang sebelumnya tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus jaksa gadungan,” ungkap Humas PN Kepanjen, Aulia Reza Utama, Kamis (16/6/2022).

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, ketiga terdakwa menunjukkan ekspresi pasrah, khususnya untuk Fitris yang mendapatkan pasal berlapis. Di situ, para terdakwa juga siap memberi pernyataan jujur. Sebelumnya, mereka juga telah diberikan surat dakwaan.

Pada dakwaan tersebut, Fitris Rizki Amalia dan Riyo Pratama mendapat penuntutan terpisah. Mereka didakwa pasal 378 ayat 1 tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sedangkan pada penuntutan lain, keduanya juga dianggap melanggar pasal 372 ayat 1 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Ada total empat berkas yang salah sau berkasnya dua orang terdakwa,” jelas Humas PN Kepanjen yang akrab disapa Reza itu.

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Malang Swaskito menyampaikan dalam hal ini tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Fitris dan Riyo terbukti melakukan tindakan penipuan jual beli mobil dan beberapa barang yang disebut hasil sitaan kejaksaan. Akan tetapi, barang tersebut hanyalah omong kosong alias tidak ada, hingga mendapati keuntungan sebanyak 10 kali sejak 25 Juni 2021 hingga 15 Februari 2022.

Terdakwa lain yakni Dian Tri Mahardini bersama-sama dengan Fitris Riski Aprilia (juga dilakukan Penuntutan secara terpisah) bekerja sama sejak tahun 2020 juga melakukan penipuan dengan memakai nama palsu atau martabat palsu untuk menyerahkan barang sitaan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette