Komitmen Pemkot Kediri Rawat Lingkungan Melalui Peningkatan Nilai IKLH
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Jun - 2022, 02:58
JATIMTIMES - Menjaga lingkungan merupakan suatu komitmen, bukan angan-angan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kediri sangat concern dalam upaya pelestarian lingkungan. Upaya-upaya tersebut tercermin melalui peningkatan nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Kediri di tahun 2021.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, pada tahun 2020 nilai IKLH Kota Kediri sebesar 63,55. Kemudian di tahun 2021 sukses mengalami kenaikan sebesar 1,05 menjadi 64,60. Hal ini menandakan kualitas lingkungan Kota Kediri semakin baik.
Baca Juga : Petugas Terbatas, Pemkab Malang Alami Kendala Pendataan PMK
Lebih lanjut lagi, Anang Kurniawan, Kepala DLHKP Kota Kediri mengungkapkan ada tiga komponen utama dalam mengukur angka IKLH, yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), di tahun 2021 Indeks Kualitas Air (IKA) mencapai 62,23 dan Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 92,27, sedangkan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) sebesar 45,64 sehingga dapat diperoleh IKLH sebesar 64,60.
“Di antara tiga indikator tersebut targetnya Alhamdulillah range masing-masing nilai indikator bagus sehingga nilai IKLH juga bagus,” ucap Anang.
Perolehan tersebut, ucap Anang tentunya tidak lepas dari sinergi antar semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Kediri. “Untuk mengukur indikator-indikator itu, bidang LH (Lingkungan Hidup) punya kegiatan yakni pemantauan uji terkait dengan udara dan air. Sedangkan IKTL hanya bisa diukur capaiannya secara makro,” terangnya.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, di antaranya melalui kegiatan sosialisasi terkait pemantauan di titik-titik air baik itu di sungai, sumur, dan ipal. Di samping itu menurut Anang pihaknya juga mengundang para pelaku usaha yang berkewajiban melakukan pengolahan limbah, seperti industri rumahan, perhotelan, dan industri tahu.
“Itu semua bisa tercapai salah satunya karena dibuatnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Salah satunya menyatakan tentang pemanfaatan lahan di wilayah perkotaan yang diperhitungkan karena lahan di wilayah kota tidak ada yang nganggur, semua lahan bisa ditanami baik tanaman pangan, tebu, maupun palawija itu yang bisa mengangkat IKTL kita tercapai,” paparnya...