Kasus Penganiayaan hingga Sebabkan Kematian di Tumpang, Kuasa Hukum: Pelaku Bermaksud Membela Diri

Reporter

Riski Wijaya

11 - Jun - 2022, 03:18

Pelaku M. Fikri saat menyerahkan diri ke Polres Malang dengan didampingi kuasa hukumnya.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang TR (35), masih berlanjut. Pelaku, Muhammad Fikri baru saja menjalani sidang pertamanya.

Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa M. Fikri dengan pasal 351. Sebab, menurut kuasa hukum Fikri, Didik Lestariono, jaksa berpandangan bahwa pukulan yang dilakukan Fikri kepada MF saat perkelahian itu terjadi, bukanlah pukulan yang mematikan. 

Baca Juga : Vava Mario Harus Absen di Piala Presiden, Cedera Jadi Kendala

"Dia memukul (korban) di sekitaran muka dan dada. Itu tidak ada niat untuk membunuh," ujar Didik, Jumat (10/6/2022). 

Didik menilai bahwa Fikri juga tidak bisa dikenakan dengan pasal 351. Sebab selain pukulan yang dilakukan Fikri adalah sebagai upaya membela diri, saat itu Fikri juga tengah dalam kondisi melarikan diri setelah dirinya merasa terancam karena akan dipukuli. 

"Dalam pasal 49 KUHP, seseorang yang melakukan pembelaan diri itu tidak bisa dipidana," tegas Didik. 

Selain itu, berdasarkan keterangan yang ia himpun, korban tidak meninggal langsung setelah dipukul oleh Fikri. Artinya ada selang waktu antara perkelahian yang terjadi hingga korban MF meninggal dunia di rumahnya. 

"Fikri ini sebenarnya dia melarikan diri, kemudian berusaha membela diri, dan ketika dipukul, si korban ini tidak langsung meninggal. Tapi si korban pulang dulu ke rumah. Setelah pulang, bersama teman-temannya dia mendatangi rumah Fikri mencari keberadaan Fikri bermaksud untuk membalas dendam," terang Didik. 

Merasa kondisinya terancam, Fikri pun bermaksud melarikan diri. Dalam pencariannya, korban yang tak kunjung menemukan Fikri pun akhirnya memutuskan untuk kembali pulang. 

Baca Juga : Targetkan Medali Porprov Jatim, Tim Sepakbola Putri Banyuwangi Waspadai Kabupaten Jember

"Fikri ini kabur melarikan diri selama dua hari. dan korban tidak mengetahui keberadaan Fikri, maka si korban kembali ke rumah. Kemudian meninggal...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette