Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Duit Jalan Rusak di Tulungagung Tinggalkan Rumah Bersama 2 Anaknya
Reporter
Anang Basso
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Jun - 2022, 03:26
JATIMTIMES - Semenjak ditetapkan buronan, rumah tersangka AK atau Arik Kusumawati (41) yang berada di Jetaan, Desa/Kecamatan Kauman, terlihat sepi. Menurut keterangan tetangga, setelah peringatan 40 hari kematian ibunda Ari, sudah tidak tampak aktivitas di rumah yang ditinggali bersama ayah dan dua anaknya itu.
"Rumahnya itu sepi semenjak ibunya meninggal, setelah 40 hari ibunya itu anak-anaknya dibawa (pergi) semua," kata AP, tetangga dekat keluarga AY, orang tua Ari Kusumawati, Rabu (8/6/2022).
Baca Juga : Kapolres Lumajang: Rata-rata Pelaku Kejahatan di Lumajang Mengkonsumsi Narkoba
Keluarga AY sendiri sudah lama tidak bersosialisasi dengan warga sekitar, semenjak pada tahun 2018 lalu didemo warga karena menutup akses jalan menggunakan cor dengan tinggi hingga 60 centimeter.
Mendengar Ari Kusumawati berstatus buron, warga tidak terlalu terkejut. Pasalnya, kasus yang menjeratnya sudah berproses cukup lama di Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Seperti diketahui sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Tulungagung tahun 2018, berinisial AK atau Ari Kusumawati ( (41), dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan negeri Tulungagung, melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo, Senin (06/6/2022).
Saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp, Agung Tri Radityo, membenarkan jika tersangka atas nam Ari Kusumawati, Direktur PT Kya Graha masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buron sejak Selasa (31/6/2022) lalu.
"Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) ini karena yang bersangkutan mangkir tiga kali dari panggilan," kata Agung.
Panggilan Kejari Tulungagung sebanyak tiga kali itu dilayangkan sejak April 2022 lalu. "(Dengan status DPO) kita akan berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk mencekal yang bersangkutan agar tidak kabur ke luar negeri," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya