3 Poin Penting Kesepakatan Pemkab Malang dan Kementerian Pendidikan untuk Pendirian Kampus
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Jun - 2022, 03:26
JATIMTIMES - Beberapa hal telah dibahas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) terkait rencana pendirian perguruan tinggi (PT) di Kabupaten Malang. Pembahasan tersebut sedang diformulasikan untuk menjadi bagian dari kesepakatan saat MoU telah dilakukan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto, dalam diskusi terakhir yang dilakukan dengan Kemendikbud-Ristek, ada tiga poin yang dibahas.
Baca Juga : Diskopindag Kota Malang Gelar Pelatihan SKKNI, Hadirkan 50 Perwakilan Koperasi
Poin pertama yakni lahan yang bakal dihibahkan ke pihak perguruan tinggi tersebut merupakan aset Pemkab Malang. Dalam hal ini, ada sekitar 40 hektare lahan yang akan dihibahkan untuk dibangun dua kampus. Yakni Universitas Brawijaya (UB) di Kepanjen dan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Turen.
"Dulu aset desa, terus desanya jadi kelurahan, jadi asetnya jadi milik Kabupaten. Kita menghibahkan. Kalau UB sekitar 26 hektare itu di sekitar Talangagung, lalu yang UIN itu 15 hektare," terang Tomie.
Poin kedua yakni, akan ada rentang waktu bagi pihak penerima untuk segera melakukan aktifitas pembangunan setelah kedua aset tersebut diserahterimakan. Jika tidak, maka akan dilakukan evaluasi.
"Jadi tidak serta merta dicabut, karena sudah diserahkan. Jadi ada aktifitas nya juga, entah yang dibangun rektorat dulu, itu nanti masterplannya ada," terang Tomie.
Poin yang ketiga adalah agar bisa tetap memperhatikan putra daerah. Dalam hal ini adalah mengedepankan warga Kabupaten Malang untuk dapat berkuliah di dua kampus tersebut. Namun, juga tetap memperhatikan syarat dan ketentuan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya