JATIMTIMES - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) terkait koperasi melalui kegiatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2022.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Malang Sutiaji; Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Malang Widayati Sutiaji; Sekretaris Daerah Kota Malang sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskopindag Kota Malang Erik Setyo Santoso; serta dari perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM RI; Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur; Kejaksaan Negeri Kota Malang; dan Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan.
Baca Juga : Di Luar Unjuk Rasa, Pelantikan 4 Perangkat Desa Boyolangu Berjalan Lancar
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskopindag Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, dalam kegiatan SKKNI Tahun 2022 yang berlangsung selama empat hari mulai tanggal 6 Juni hingga 9 Juni 2022 ini diikuti oleh 50 orang yang merupakan perwakilan dari koperasi di Kota Malang.
Erik menuturkan, kegiatan SKKNI Tahun 2022 ini untuk meningkatkan kemampuan para pengurus dan pengelola koperasi sebagaimana yang ditentukan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta dapat memiliki sertifikasi yang legal dan sah.
"Mengingat simpan pinjam adalah usaha dengan risiko yang cukup tinggi. Maka diperlukan pengurus koperasi yang memiliki kompetensi," ungkap Erik saat memberikan sambutan dalam kegiatan peningkatan kapasitas sdm melalui SKKNI, Senin (6/6/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (sekda) Kota Malang ini menyampaikan, dengan adanya kegiatan peningkatan kapasitas sdm melalui SKKNI ini, diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sesuai SKKNI.
"Kemudian terwujudnya pelayanan prima kepada para anggota koperasi. Pengetahuan, kematangan pengurus koperasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional indonesia bisa semakin meningkat. Juga pastinya bisa memiliki sertifikat yang sah dan legal terkait SKKNI," terang Erik.
Pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa materi penting dalam peningkatan kapasitas SDM anggota koperasi melalui pemahaman SKKNI. Yakni materi tentang regulasi atau aturan tentang perkoperasian yang terbaru dan materi ujian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Selain itu, di kesempatan yang sama Erik juga menyampaikan bahwa koperasi aktif yang telah masuk ke dalam Online Data System (ODS) telah mencapai persentase di atas rata-rata. Hal ini juga menjadi penilaian Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam memberikan penghargaan kepada Kota Malang untuk predikat terbaik terkait koperasi terbanyak yang telah masuk ke ODS.
"Ini semua terwujud atas komitmen dari Bapak Walikota dalam memberikan pembinaan, perlindungan, serta upaya untuk memajukan koperasi di Kota Malang. Semoga kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat dan banyak tambahan referensi tentang SKKNI," pungkas Erik.
Baca Juga : Malang 108 Rise and Shine Meriah, Ribuan Pengunjung Padati Kawasan Kayutangan Heritage
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Diskopindag Kota Malang Iwoja Kullu menambahkan bahwa hingga Bulan Juni 2022 sudah terdapat 359 koperasi aktif. "Yang aktif ada 359 koperasi, yang sudah RAT 217, ini lah yang menjadi dasar pelaksanaan SKKNI," imbuhnya.
Nantinya, setelah adanya kegiatan peningkatan kapasitas sdm anggota koperasi melalui pemahaman SKKNI, akan ada pembinaan secara bertahap kepada para pengurus dan anggota koperasi. Hal itu untuk mewujudkan pengurus dan anggota yang tersertifikasi.
"Selama ini sudah 50 persen (yang tersertifikasi). Artinya, koperasi ini tidak hanya satu orang, tetapi semua harus ikut sertifikasi, terutama juru buku, juru bayar dan manajer," tandas Iwoja.