34 Guru Dapat SK Pengangkatan dan Perjanjian Kerja PPPK, Dewanti: Jadilah Pendidik yang Baik
Reporter
Irsya Richa
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Jun - 2022, 01:30
JATIMTIMES - Sebanyak 34 guru resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Mereka sebelumnya telah mengikut seleksi tahap 2 formasi tahun 2021.
Resminya 34 guru yang diangkat menjadi PPPK tersebut setelah Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan perjanjian kerja PPPK guru tahap 2 formasi tahun 2022 di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga : Realisasi Pendapatan Daerah Tinggi, Kota Batu Kembali Raih Penghargaan
PPPK guru tahap 2 ini mulai bertugas pada Juni 2022 dengan masa perjanjian kerja maksimal 5 (lima) tahun, dan sesuai dengan regulasi dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP).
Kepala BKPSDM Kota Batu, M. Nur Adhim mengatakan, seleksi tahap 2 kebutuhan PPPK guru dimulai pada November 2021. Dari 184 yang mendaftar tahap kedua, 34 orang dinyatakan lolos.
“PPPK merupakan program nasional untuk pemenuhan kebutuhan 1 juta guru dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” ucap Adhim.
Sementara itu, Dewanti menambahkan, yang terpilih menjadi guru PPPK harus mentaati apa yang menjadi kewajiban dan harus diimbangi dengan pengabdian yang tulus dan ikhlas.
“Bapak ibu sudah menjadi bagian dari ASN Kota Batu, apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah harus ditaati dan dilakukan dengan baik,” terang Dewanti.
Baca Juga : Kunjungi RS Umar Mas'ud, Wabup Gresik Minta Layanan Ditingkatkan
Dewanti juga berpesan kepada semua guru agar tidak hanya menjadi pengajar, tapi juga menjadi pendidik yang memberikan teladan bagi murid. “Guru adalah orang yang digugu dan ditiru. Semua ucapan dan perilaku harus bisa mencerminkan keteladanan,” imbuh Dewanti.
“Saya harap bapak ibu guru bisa menjadi orang yang bisa membawa anak-anak Kota Batu menjadi orang sukses, berakhlak, bermoral dan hebat,” harap Dewanti...