Negara Rugi hingga Rp 3,5 Miliar, Kejari Gresik Tahan Tersangka Korupsi di PT Pegadaian
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Pipit Anggraeni
01 - Jun - 2022, 04:17
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan dua tersangka terduga korupsi di PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang Tambak, Gresik.
Kedua tersangka Boedi Tjahyanto (BT), warga Jl.Letjend Suprapto III/17A Kelurahan Burengan, Kediri, mantan kepala unit PT. Pegadaian di Bawean dan Qurotul Aini (QA), warga Dusun Timur Sungai Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, yang berperan sebagai broker.
Baca Juga : Pancasila Menggugat
Keduanya memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka langsung menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang penyidik tindak pidana khusus (pidsus) sampai pukul 19.20 WIB.
Setelah diperiksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kedua tersangka langsung dikirim ke Rutan Banjarasari, Kecamatan Cerme.
Kajari Gresik M.Hamdan mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda saat melakukan dugaan korupsi di PT. Pegadaian unit pembantu cabang Kecamatan Tambak, Bawean.
"Tersangka BT merupakan pimpinan mengeluarkan jaminan berupa emas kepada tersangka QA tanpa melalui prosedur. Jaminan gadai berupa emas itu diberikan kepada QA padahal kewajiban uang di Pegadaian belum terlunasi. Bahkan dengan cara itu keduanya mengelabui seolah-olah sudah lunas," kata Hamdan, Selasa (31/5/2022).
Hamdan menyatakan, peran QA sebagai broker (swasta) dengan modus investasi untuk mengumpulkan emas dari puluhan warga dengan janji sebagai investasi. Faktanya, emas itu dijadikan agunan oleh QA ke Pegadaian untuk mendapatkan uang.
"Dari dua alat bukti yang kita miliki, kami menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian dengan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar lebih," imbuhnya.
Baca Juga : UAS Larang Jemaah Sebut Minggu, Mbah Google: Apakah Imanmu dan Iman Pengikutmu akan Terpengaruh?
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Mantan Kajari Batu Licin tersebut menegaskan, perkara ini akan terus berkembang karena hasil pemerikasaan lanjutan, ada beberapa warga yang belum melaporkan ulah tersangka QA dengan modus investasi yang menggandeng perusahaan milik negara PT Pegadaian.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka QA, M.Dilah Rizal Fauzi, mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. Untuk upaya hukum selanjutnya akan koordinasi dengan tim dan tersangka...