Tunggakan Peserta Mandiri Malang Raya Capai Rp 194 Miliar, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program Rehab
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
28 - May - 2022, 12:59
JATIMTIMES - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang mencatat masih banyak peserta mandiri di Malang Raya yang menunggak pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Jadi total tunggakan peserta mandiri untuk wilayah Malang Raya ini mencapai Rp 194 Miliar," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata kepada JatimTIMES.com, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga : Kecamatan Curahdami Gelar Festival Lansia, Bupati Salwa: Sebagai Wujud Perhatian
Setidaknya dari tiga wilayah di Malang Raya, terdapat 109.837 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah total 255.197 jiwa peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS. Alhasil tunggakan dari 255.197 peserta mandiri tersebut sebesar Rp 194.287.043.199.
Jika dirinci, untuk Kabupaten Malang terdapat 77.312 KK dengan 187.423 jiwa peserta mandiri menunggak hingga total tunggakan mencapai Rp 133.570.082.540. Lalu untuk Kota Batu terdapat 7.426 KK dengan 17.340 jiwa peserta mandiri dan total tunggakan mencapai Rp 14.260.503.350. Sedangkan untuk Kota Malang terdapat 25.099 KK dengan 50.434 jiwa peserta mandiri dan total tunggakan Rp 46.456.457.309.
Lebih lanjut, dengan masih banyaknya tunggakan masyarakat di Malang Raya yang menjadi peserta mandiri JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Malang gencar melakukan sosialisasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Di mana Program Rehab tersebut merupakan inovasi terbaru yang digagas oleh BPJS Kesehatan. Program Rehab resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022. Untuk di wilayah Malang Raya, Dina menyebut masyarakat yang masuk dalam kategori peserta mandiri masih kurang dari 10 persen yang memanfaatkan Program Rehab ini.
"Untuk program rehab ini baru termanfaatkan kurang lebih belum sampai 10 persen dari total peserta mandiri yang menunggak (iuran JKN-KIS)," ujar Dina.
Program Rehab sendiri diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. "Nantinya setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif," tutur Dina.
Pihaknya menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak hingga 24 bulan atau dua tahun...