JATIMTIMES - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang mencatat masih banyak peserta mandiri di Malang Raya yang menunggak pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Jadi total tunggakan peserta mandiri untuk wilayah Malang Raya ini mencapai Rp 194 Miliar," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata kepada JatimTIMES.com, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga : Kecamatan Curahdami Gelar Festival Lansia, Bupati Salwa: Sebagai Wujud Perhatian
Setidaknya dari tiga wilayah di Malang Raya, terdapat 109.837 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah total 255.197 jiwa peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran JKN-KIS. Alhasil tunggakan dari 255.197 peserta mandiri tersebut sebesar Rp 194.287.043.199.
Jika dirinci, untuk Kabupaten Malang terdapat 77.312 KK dengan 187.423 jiwa peserta mandiri menunggak hingga total tunggakan mencapai Rp 133.570.082.540. Lalu untuk Kota Batu terdapat 7.426 KK dengan 17.340 jiwa peserta mandiri dan total tunggakan mencapai Rp 14.260.503.350. Sedangkan untuk Kota Malang terdapat 25.099 KK dengan 50.434 jiwa peserta mandiri dan total tunggakan Rp 46.456.457.309.
Lebih lanjut, dengan masih banyaknya tunggakan masyarakat di Malang Raya yang menjadi peserta mandiri JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Malang gencar melakukan sosialisasi Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Di mana Program Rehab tersebut merupakan inovasi terbaru yang digagas oleh BPJS Kesehatan. Program Rehab resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022. Untuk di wilayah Malang Raya, Dina menyebut masyarakat yang masuk dalam kategori peserta mandiri masih kurang dari 10 persen yang memanfaatkan Program Rehab ini.
"Untuk program rehab ini baru termanfaatkan kurang lebih belum sampai 10 persen dari total peserta mandiri yang menunggak (iuran JKN-KIS)," ujar Dina.
Program Rehab sendiri diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan. "Nantinya setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan, maka status kepesertaan akan kembali aktif," tutur Dina.
Pihaknya menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan menagih tunggakan iuran dan mencatat paling banyak hingga 24 bulan atau dua tahun.
Lalu, bagi peserta Program JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan. Kemudian, apabila peserta program JKN-KIS memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka akan dicatat dan ditagihkan maksimal sebanyak 24 bulan.
Baca Juga : Rakernas Indonesia Marketing Association 2022, Membangun Kreativitas dan Inovasi di Tahun Endemi
"BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Jadi, misalkan peserta memiliki tunggakan iuran 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja," terang Dina.
Sementara itu, bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Pada aplikasi Mobile JKN peserta JKN-KIS dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap. Pada menu tersebut akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan, di mana peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama satu siklus program adalah 12 bulan. Pendaftaran Program Rehab tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali Bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
Pada dasarnya Program Rehab ini bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta yang akan melakukan pembayaran secara bertahap ini dapat mencicil dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal skema pembayaran dengan masa penyelesaian yaitu 12 bulan.
"Jadi, saya berharap peserta yang memiliki tunggakan iuran akan sangat terbantu dengan adanya Program Rehab ini," pungkas Dina.